SINERGYNEWS.ID, MEDAN, 23 Oktober 2026 — Dewan Energi Mahasiswa Sumatera Utara (DEM Sumut) memandang pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) 2026 sebagai momentum strategis untuk memperkuat kedaulatan energi nasional melalui penataan kelembagaan yang lebih terintegrasi, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan negara. Dalam kerangka tersebut, DEM Sumut menempatkan penetapan Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang terintegrasi dari hulu hingga hilir sebagai salah satu pilihan strategis dalam pembaruan tata kelola migas Indonesia.
Ketua DEM Sumut, Muhammad Fahrozi Arif, menilai bahwa masa depan tata kelola migas nasional tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi, tetapi juga oleh kemampuan negara membangun institusi yang memiliki kapasitas operasional, daya saing industri, dan orientasi strategis jangka panjang. Dalam perspektif tersebut, Pertamina memiliki posisi penting untuk dikembangkan sebagai instrumen strategis negara dalam memperkuat penguasaan nasional atas rantai nilai migas.
“RUU Migas 2026 merupakan kesempatan untuk membangun tata kelola migas yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada kepentingan nasional. Kami memandang penetapan Pertamina sebagai BUK Migas merupakan gagasan strategis yang layak diperjuangkan, dengan desain kelembagaan yang konstitusional, tata kelola yang transparan, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas,” ujar Fahrozi.
Bagi DEM Sumut, pembaruan regulasi migas perlu melampaui pendekatan administratif yang hanya berfokus pada perubahan struktur organisasi atau pemindahan kewenangan antarlembaga. Esensi reformasi terletak pada kemampuan desain kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya alam, memperkuat kapasitas industri nasional, menjaga kesinambungan pasokan energi, serta menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia.
Pertamina dan Reorientasi Kelembagaan Migas Nasional
Penguatan Pertamina sebagai National Oil Company perlu dipahami dalam kerangka pembangunan kapasitas strategis nasional. Di tengah dinamika geopolitik, persaingan industri energi, dan ketidakpastian pasar global, keberadaan perusahaan migas nasional yang kuat memiliki relevansi dalam menjaga kesinambungan pasokan, mengembangkan teknologi, memperkuat kemampuan investasi, serta meningkatkan posisi Indonesia dalam rantai nilai energi global.
DEM Sumut memandang bahwa penetapan Pertamina sebagai BUK Migas terintegrasi berpotensi menciptakan koordinasi yang lebih erat antara kegiatan eksplorasi, produksi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan distribusi. Integrasi tersebut memungkinkan perencanaan sektor hulu diselaraskan dengan kebutuhan kilang dan pasar domestik, sehingga keputusan investasi dapat disusun berdasarkan kebutuhan sistem energi secara keseluruhan.
Dari perspektif ekonomi industri, integrasi hulu–hilir juga berpotensi meningkatkan efisiensi koordinasi, memperkuat kepastian pasokan bahan baku, mengoptimalkan pemanfaatan infrastruktur, dan memperluas ruang pengembangan teknologi serta kompetensi tenaga kerja nasional. Dengan dukungan perencanaan investasi yang tepat, model tersebut dapat memperkuat kemampuan Pertamina dalam merespons perubahan kebutuhan energi dan mengelola risiko pasar.
Namun, efektivitas integrasi kelembagaan tetap bergantung pada kualitas tata kelola dan desain kewenangan yang diterapkan. Konsolidasi fungsi bisnis perlu diiringi sistem pengendalian internal, manajemen risiko, pengawasan, dan indikator kinerja yang terukur. Dengan demikian, penetapan Pertamina sebagai BUK Migas tidak berhenti pada konsentrasi kewenangan, tetapi menghasilkan peningkatan produktivitas dan manfaat ekonomi yang dapat dievaluasi secara objektif.
Landasan Konstitusional dan Kedaulatan Energi
Pandangan DEM Sumut mengenai dorongan penetapan Pertamina sebagai BUK Migas berangkat dari prinsip pengelolaan sumber daya alam sebagaimana tercermin dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi menempatkan penguasaan negara atas cabang produksi penting dan sumber daya alam sebagai instrumen untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam konteks migas, prinsip tersebut memerlukan kerangka kelembagaan yang mampu menerjemahkan kewenangan negara menjadi kebijakan, pengelolaan, dan hasil ekonomi yang nyata. Kedaulatan energi tidak cukup dimaknai sebagai kepemilikan atas sumber daya alam, tetapi juga mencakup kemampuan nasional untuk mengembangkan teknologi, mengelola produksi, menyediakan infrastruktur, menjaga ketahanan pasokan, dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
DEM Sumut berpandangan bahwa Pertamina dapat memainkan peran lebih strategis dalam kerangka tersebut melalui mandat yang jelas sebagai BUK Migas. Model ini perlu dirancang agar kapasitas korporasi nasional dapat berkembang sejalan dengan tujuan kebijakan energi negara, tanpa mengurangi prinsip profesionalisme, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam perspektif ini, penetapan Pertamina bukan semata-mata persoalan memperbesar skala perusahaan, melainkan bagian dari upaya membangun institusi ekonomi strategis yang mampu menghubungkan kepentingan negara, kebutuhan industri, dan kesejahteraan masyarakat.
Integrasi Hulu–Hilir dan Agenda Kemandirian Energi
Penetapan Pertamina sebagai BUK Migas perlu terhubung dengan strategi jangka panjang peningkatan produksi domestik dan pengembangan infrastruktur energi. Dari sudut pandang perencanaan energi, keterpaduan antara produksi dan pengolahan dapat membantu memperbaiki kesesuaian pasokan bahan baku dengan kebutuhan kilang, sekaligus meningkatkan efisiensi logistik dan distribusi. Integrasi perencanaan juga berpotensi memperkuat ketahanan sistem energi dalam menghadapi gangguan pasokan maupun gejolak harga internasional.
Oleh karena itu, penetapan Pertamina sebagai BUK Migas perlu disertai peta jalan implementasi yang realistis, target kinerja yang dapat diverifikasi, dan evaluasi berkala. Pendekatan ini penting agar reformasi kelembagaan memberikan kontribusi terukur terhadap ketahanan energi dan tidak berhenti pada perubahan struktur formal.
Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Kepastian Kelembagaan
Dukungan terhadap penetapan Pertamina sebagai BUK Migas juga perlu diiringi kejelasan hubungan antara fungsi negara dan aktivitas korporasi. Pemerintah tetap memiliki peran dalam menetapkan kebijakan, menyusun regulasi, melakukan pengawasan, dan melindungi kepentingan publik. Sementara itu, Pertamina perlu menjalankan mandat operasionalnya secara profesional berdasarkan prinsip efisiensi, akuntabilitas, manajemen risiko, dan pertanggungjawaban korporasi.
Pemisahan fungsi yang jelas menjadi elemen penting untuk mencegah konflik kepentingan, mengurangi tumpang tindih kewenangan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha. Prinsip tersebut bukan suatu hambatan bagi pengembangan perusahaan nasional, melainkan prasyarat agar mandat strategis yang diberikan negara dapat dijalankan secara kredibel dan berkelanjutan.
Model BUK Migas yang kuat harus mampu menyatukan kapasitas operasional dengan disiplin tata kelola. Dengan kerangka tersebut, integrasi kelembagaan dapat menjadi sarana peningkatan daya saing nasional tanpa mengurangi tanggung jawab negara terhadap kepentingan masyarakat.
Menempatkan Pertamina dalam Strategi Kedaulatan Energi Nasional
Bagi DEM Sumut, keberhasilan reformasi tata kelola migas harus tercermin pada kemampuan Indonesia mengelola sumber daya alam secara lebih produktif, memperkuat industri domestik, menjaga keandalan pasokan, meningkatkan nilai tambah ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memastikan manfaat pengelolaan energi terdistribusi secara adil. Dimensi lingkungan dan keberlanjutan juga perlu menjadi acuan penting dalam berjalannya kinerja industri migas.
“Dalam kerangka tersebut, Pertamina memiliki arti strategis sebagai perusahaan energi nasional yang dapat dikembangkan untuk memperkuat kapasitas Indonesia dalam mengelola rantai nilai migas. Penetapannya sebagai BUK Migas terintegrasi merupakan gagasan kelembagaan yang layak ditempatkan sebagai bagian penting dalam pembahasan reformasi regulasi migas nasional”. Ujar Fahrozi
Dukungan tersebut bertumpu pada pandangan bahwa kedaulatan energi memerlukan institusi nasional yang kuat, tata kelola yang profesional, kepastian hukum, serta pengawasan negara yang efektif. Integrasi kegiatan usaha perlu berjalan beriringan dengan evaluasi kinerja, transparansi, dan orientasi yang jelas terhadap kepentingan publik.
Melalui pembahasan RUU Migas 2026, DEM Sumut melihat peluang untuk membangun kerangka hukum yang mampu memperkuat pengelolaan energi dalam negeri melalui Pertamina, meningkatkan kapasitas industri migas nasional, dan menata hubungan antara negara dengan badan usaha secara lebih terukur.
"Reformasi yang berkelanjutan adalah reformasi yang menjadikan konstitusi sebagai landasan, tata kelola sebagai instrumen, dan kemakmuran rakyat sebagai tujuan utama". Tutup Fahrozi.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.