SINERGYNEWS.ID, Jakarta, 20 Oktober 2026 — Sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) nasional kini berada di titik nadir akibat kesalahan fatal tata kelola masa lalu. Menanggapi fase krusial pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas 2026), Pemuda Energi Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap paling keras sekaligus konstruktif. Organisasi kepemudaan dibidang energi ini membongkar akar kebangkrutan kedaulatan energi nasional yang bersumber dari undang-undang era reformasi yang dinilai kebarat-baratan.
Ketua Umum Pemuda Energi Indonesia, Erwin Damanik, menyatakan bahwa ancaman krisis pasokan energi yang dihadapi rakyat hari ini bukanlah kecelakaan teknis, melainkan dosa struktural. Ia menegaskan bahwa runtuhnya kejayaan migas nasional adalah akibat langsung dari pemberlakuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang bermutasi menjadi karpet merah bagi kepentingan kapitalisme asing dan secara sistematis mengebiri peran badan usaha milik negara.
"Kita harus berani membuka mata sejarah tanpa retorika manis. Sektor migas kita pernah mencetak masa keemasan di bawah UU Nomor 8 Tahun 1971, di mana Pertamina berdiri tegak sebagai pemegang kuasa pertambangan tunggal yang mengendalikan operasional dari sumur eksplorasi hingga ke pom bensin rakyat. Rezim liberal UU No. 22 Tahun 2001 sengaja datang untuk mempreteli kekuatan itu, memecah-belah integrasi Pertamina, dan memaksa negara tunduk pada kemauan pasar global. RUU Migas 2026 tidak boleh sekadar menjadi kosmetik hukum, regulasi baru ini wajib mengakhiri dua dekade pengebirian Pertamina!" tegas Erwin Damanik di Jakarta hari ini.
Pemuda Energi Indonesia memaparkan tiga borok struktural akibat watak liberal UU lama yang wajib diamputasi secara hukum:
- Didegradasi Menjadi Pengawas Pasif (Putusan MK No. 36/PUU-X/2012): UU No. 22 Tahun 2001 sukses melucuti kendali langsung negara dengan melahirkan BP Migas (sekarang SKK Migas). Institusi ini menempatkan posisi negara sejajar dengan kontraktor asing dalam kontrak perdata. Akibatnya, Mahkamah Konstitusi (MK) terpaksa membubarkan BP Migas karena terbukti secara sah mengebiri makna "Dikuasai oleh Negara" atas hajat hidup orang banyak.
- Lepas Tangan Terhadap Harga Rakyat (Putusan MK No. 002/PUU-I/2003): Watak kapitalistik undang-undang lama terlihat jelas pada Pasal 28 awal yang sempat tega menyerahkan harga BBM domestik pada mekanisme pasar bebas global. Meskipun pasal ini telah dibatalkan MK, mentalitas pasar bebas tersebut kadung membuat ketahanan energi nasional rapuh dan tersandera gejolak geopolitik luar negeri.
- Kemandulan Eksplorasi Akibat Sekat Birokrasi Rigid: Pemisahan kaku antara sektor Hulu dan Hilir membuat rantai birokrasi perizinan menjadi sangat panjang dan berbelit. Dampak nyatanya mengerikan: lifting minyak domestik hancur hingga terpuruk di kisaran 600 ribu barel per hari, sementara rakyat dipaksa mendanai impor masif sebesar 1 juta barel per hari demi menutupi defisit.
Doktrin Konstruktif RUU Migas 2026: Solusi Tiga Pilar Pemuda Energi
Bukan sekadar mengkritik, Pemuda Energi Indonesia menyodorkan cetak biru konstruktif yang wajib diakomodasi oleh DPR RI dan Kementerian ESDM untuk menyelamatkan masa depan energi nasional:
• Pilar 1: Konstitusionalitas Tunggal (Pertamina BUK di Bawah Presiden)
Hapus total dualisme kelembagaan. SKK Migas harus dilebur dan Pertamina wajib disahkan sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas Tunggal yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Ini adalah langkah berani untuk memotong rantai birokrasi berlapis, mempercepat eksekusi lapangan, dan memastikan kendali penuh negara tidak bisa diintervensi oleh mafia birokrasi lintas sektoral.
• Pilar 2: Kepastian Hukum Multitahun (Unprecedented Legal Certainty)
RUU Migas 2026 harus mengunci klausul kepastian hukum yang kokoh dan tidak berubah-ubah (lex specialis) bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Insentif fiskal untuk eksplorasi laut dalam dan adopsi teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) harus dijamin oleh undang-undang agar investor global berani menanamkan modal jangka panjang demi mendongkrak kembali lifting nasional.
• Pilar 3: Keadilan Harga dan Ketersediaan Domestik
Seluruh hasil integrasi bisnis hulu-hilir di bawah BUK Pertamina harus diarahkan untuk memenuhi amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu menjamin ketersediaan pasokan bahan bakar ke seluruh pelosok negeri dengan harga yang murah dan terjangkau bagi daya beli masyarakat luas.
"Rakyat sudah terlalu lama membayar mahal akibat eksperimen regulasi liberal dua dekade lalu. Kami memperingatkan dengan keras agar DPR RI dan Pemerintah tidak bermain mata dengan kelompok status quo. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas harus bersih dari kepentingan pemburu rente dan wajib rampung sebelum akhir tahun 2026 demi tegaknya kedaulatan energi nasional," pungkas Erwin Damanik.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.