Rabu, 21 Oktober 2026

FSPPB: Kawal RUU Migas 2026 demi Kedaulatan Energi

Foto: Dok. FSPPB
Foto: Dok. FSPPB

Dengarkan artikel ini:
0:00 / 0:00

SINERGYNEWS.ID, Jakarta 20 Oktober 2026 – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyoroti tata kelola minyak dan gas bumi (migas) nasional yang dinilai belum berpihak pada kepentingan rakyat. Presiden FSPPB Arie Gumilar menilai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah membawa persoalan mendasar dalam pengelolaan migas nasional selama lebih dari dua dekade.

Dalam acara NGOBRAS (Ngopi Bareng Santai) bersama awak media di Jakarta, Selasa (20/10/2026), Arie mengkritik arah pengelolaan migas yang menurutnya terlalu liberal dan inkonstitusional. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan berbagai masalah yang dirasakan masyarakat, mulai dari harga bahan bakar minyak (BBM), kelangkaan stok, hingga ketergantungan terhadap impor.

Arie menyebut kondisi tersebut seolah membuat bangsa Indonesia “ditipu konstitusi 25 tahun”. Menurutnya, pengelolaan migas seharusnya kembali berlandaskan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menempatkan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Harga BBM sebenarnya bisa murah dan melimpah kalau UU Migasnya berpihak pada rakyat,” tegas Arie.

RUU Migas 2026 Jadi Momentum Pembenahan

FSPPB memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas 2026 yang merupakan inisiatif DPR sebagai momentum untuk membenahi arah tata kelola migas nasional. Salah satu gagasan yang didorong adalah penetapan Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang menjalankan kegiatan secara terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Menurut gagasan FSPPB, integrasi tersebut diperlukan untuk mencegah fragmentasi pengelolaan, inefisiensi, dan duplikasi biaya dalam rantai bisnis migas. Pertamina juga didorong menjalankan peran sebagai National Oil Company (NOC) dengan tata kelola yang tetap profesional dan pengawasan yang jelas.

FSPPB turut mendorong penerapan governance firewall, yakni pemisahan fungsi pengelolaan kontrak kerja sama atas nama negara melalui BPKKS dari fungsi operasional bisnis Pertamina. Pemisahan ini dimaksudkan untuk menjaga independensi pengawasan serta mencegah konflik kepentingan.

Kedaulatan Energi Harus Berdampak bagi Masyarakat

Bagi FSPPB, pembenahan tata kelola migas tidak cukup berhenti pada perubahan kelembagaan dan regulasi. Integrasi kegiatan hulu-hilir, peningkatan cadangan dan produksi atau lifting, serta efisiensi rantai pasok logistik harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Manfaat tersebut, menurut FSPPB, perlu tercermin dalam harga energi yang terjangkau bagi masyarakat dan tetap kompetitif bagi industri nasional.

Selain itu, FSPPB menolak pelepasan aset strategis energi kepada pasar bebas yang dinilai berpotensi melemahkan kemandirian pengelolaan energi nasional. Organisasi tersebut juga menekankan perlindungan pekerja, penguatan kemandirian teknologi melalui Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta keadilan bagi daerah penghasil migas.

Arie mengajak masyarakat untuk turut mengawal pembahasan RUU Migas 2026 agar arah kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kepentingan nasional dan amanat konstitusi.

“Rakyat harus cerdas. Kawal RUU Migas 2026!” serunya.

Bagi FSPPB, pembahasan RUU Migas 2026 menjadi kesempatan untuk memastikan pengelolaan sumber daya migas tidak semata-mata berorientasi pada mekanisme bisnis, tetapi juga menjamin kepentingan publik, memperkuat kedaulatan energi, dan mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor Josua Sondakh dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!