SINERGYNEWS.ID, JAKARTA, 19 Oktober 2026 — Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) di DPR RI telah memasuki fase paling krusial bagi masa depan bangsa. Merespons momentum besar ini, Ketua Umum Pemuda Energi Indonesia, Erwin Damanik, mengeluarkan pernyataan sikap resmi dan menuntut reformasi total terhadap regulasi sektor hulu dan hilir migas nasional yang dinilai sudah usang.
Dalam pernyataan resminya, Erwin Damanik menegaskan bahwa RUU Pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 merupakan jawaban mutlak atas ancaman krisis ketahanan energi yang membayangi Indonesia. Ia mengingatkan kembali memori kolektif bangsa akan sejarah panjang dan kejayaan sektor migas nasional pada era 1960-an hingga 1970-an. Pada masa emas tersebut, Indonesia adalah produsen besar sekaligus kiblat inovasi industri hulu migas dunia melalui penemuan sistem Production Sharing Contract (PSC) yang kemudian diadopsi secara global.
"Kita punya rekam jejak yang luar biasa sebagai bangsa. Bahkan secara historis, Petronas (Malaysia) mengirimkan delegasinya ke Jakarta untuk belajar langsung dari Pertamina mengenai tata kelola hulu migas dan penerapan sistem PSC sebelum mereka menjelma menjadi raksasa global saat ini. Sungguh ironis melihat guru yang dulu mengajar, kini justru tertinggal jauh dan posisinya terbalik," ungkap Erwin Damanik.
Kondisi yang Berbalik: Tersandera Regulasi Usang
Erwin Damanik menyayangkan realitas industri migas nasional saat ini yang justru tersandera oleh struktur regulasi UU Nomor 22 Tahun 2001 karena memisahkan fungsi regulator dan operator secara rigid. Ketika negara tetangga tumbuh lincah melalui integrasi penuh, Indonesia justru mengalami krisis produksi akibat birokrasi yang tumpang tindih.
Ketua Umum Pemuda Energi Indonesia memaparkan dua kondisi riil yang kian mengkhawatirkan:
- Krisis Lifting Migas: Realisasi lifting minyak domestik nasional saat ini terpuruk di kisaran 578.000 Barrels of Oil Per Day (BOPD)
- berada di bawah target APBN 2026 yang dipatok sebesar 610.000 BOPD akibat penurunan produksi alamiah (natural decline) pada lapangan-lapangan tua.
- Defisit Menembus 1 Juta Barel: Di sisi lain, kebutuhan konsumsi energi masyarakat terus meroket hingga mencapai 1,6 juta bph. Defisit lebih dari 1 juta barel setiap harinya ini memaksa Indonesia bergantung pada impor, membebani fiskal negara, dan mengancam kedaulatan bangsa di tengah ketidakpastian geopolitik dunia.
Tiga Rekomendasi Pemuda Energi Indonesia dalam RUU Migas 2026
Merespons situasi darurat tersebut, Erwin Damanik menyampaikan tiga rekomendasi konstruktif yang wajib diakomodasi dalam draf final RUU Migas 2026:
1. Penguatan Pertamina sebagai BUK Terintegrasi
Mendukung penuh transformasi kelembagaan dengan mengganti peran SKK Migas menjadi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Pemuda Energi Indonesia mendesak agar Pertamina ditetapkan sebagai BUK Migas tunggal yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Peleburan fungsi penguasaan dan komersial ini krusial untuk memangkas birokrasi, mempercepat eksekusi lapangan, dan meningkatkan daya saing global.
2. Kepastian Hukum Investasi Eksplorasi
RUU Migas harus memberikan payung hukum yang atraktif bagi investasi teknologi tingkat lanjut seperti Enhanced Oil Recovery (EOR) demi mendongkrak kembali produksi di lapangan-lapangan minyak tua.
3. Penyelarasan Transisi Energi Bersih
Regulasi baru wajib mengintegrasikan aspek masa depan seperti pengembangan Carbon Capture and Storage (CCS) agar upaya peningkatan produksi energi tetap sejalan dengan komitmen penurunan emisi karbon nasional.
"Ketimpangan angka produksi dan konsumsi ini adalah alarm keras bagi kedaulatan bangsa. Kita tidak bisa lagi menghadapi tantangan modern dengan regulasi usang berusia dua dekade. Krisis energi hari ini adalah akibat kita membiarkan Pertamina bertarung di kancah global dengan kaki yang dirantai oleh undang-undang lama. Sudah saatnya RUU Migas 2026 mengembalikan marwah itu," tegas Erwin Damanik.
Menutup pernyataannya, Erwin Damanik atas nama Pemuda Energi Indonesia mendesak Pemerintah melalui, Dewan Energi Nasional (DEN), Kementerian ESDM dan DPR RI untuk merampungkan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara transparan dan tepat waktu sebelum akhir tahun 2026. Generasi muda berkomitmen akan terus mengawal regulasi ini demi lahirnya undang-undang yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan ketahanan energi nasional.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.