SINERGYNEWS.ID, JAKARTA — Komitmen Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan transisi energi demi mewujudkan target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 dinilai menghadapi tantangan besar. Hal ini menyusul capaian realisasi Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) dalam bauran energi nasional yang hingga saat ini tercatat masih berada jauh di bawah target yang diamanatkan regulasi.
Berdasarkan Kebijakan Energi Nasional (KEN), porsi EBET dalam bauran energi primer nasional ditargetkan mampu menyentuh angka 23 persen pada tahun 2025. Namun, merujuk pada laporan resmi pemerintah, realisasi EBET nasional pada penutupan tahun 2025 baru mencapai 15,75 persen. Kesenjangan angka yang cukup lebar ini membuktikan bahwa penetrasi energi bersih di Indonesia masih memerlukan akselerasi yang lebih radikal.
Merespons lambatnya capaian tersebut, Ketua Umum Geothermal Energy Nusantara Institute (Geonusa Institute), Josua Sondakh, mengingatkan pihak eksekutif maupun legislatif untuk segera melakukan evaluasi regulasi secara menyeluruh, khususnya pada pemanfaatan energi panas bumi (geothermal).
"Realisasi bauran energi yang baru menyentuh 15,75 persen ini merupakan alarm keras bagi peta jalan transisi energi kita. Kita tidak bisa mencapai target ambisius NZE 2060 jika iklim investasi di sektor EBT masih dibayangi keraguan," tegas Josua Sondakh dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Secara khusus, Josua mengingatkan kepada pemerintah dan DPR RI akan pentingnya kepastian hukum yang mutlak terhadap pengembangan energi panas bumi di Indonesia. Kehadiran payung hukum kelistrikan hijau yang kokoh dinilai krusial untuk memberikan jaminan jangka panjang bagi para investor global maupun pengembang swasta (Independent Power Producer/IPP).
"Hambatan terbesar di sektor geothermal hulu selama ini adalah belum sinkronnya regulasi operasional serta kepastian kontrak jangka panjang. Oleh karena itu, kami mendesak aksi nyata dari pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan instrumen hukum strategis, termasuk akselerasi penyelesaian Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET)—demi terciptanya iklim investasi yang aman, adil, dan berkepastian hukum," tambah Josua.
Geonusa Institute menilai, dengan karakteristik panas bumi sebagai beban listrik dasar (baseload) hijau yang stabil dan beroperasi 24 jam penuh, sektor ini adalah kunci utama penutupan defisit target bauran energi nasional. Tanpa adanya jaminan kepastian hukum yang kuat dari pemerintah dan legislatif, transisi energi bersih Indonesia akan terus berjalan lambat di tengah bayang-bayang dominasi komoditas fosil.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.