Senin, 19 Oktober 2026

Defisit Produksi Tembus 1 Juta Barel, Pemuda Energi Indonesia Desak RUU Migas 2026 Segera Sahkan Pertamina Jadi BUK Terintegrasi

Foto: Dok. Ilustrasi   -  kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi
Foto: Dok. Ilustrasi - kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi

Dengarkan artikel ini:
0:00 / 0:00

SINERGYNEWS.ID, JAKARTA, 19 Oktober 2026 — Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) di DPR RI kini telah memasuki fase krusial. Merespons hal tersebut, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda Energi Indonesia secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait urgensi reformasi regulasi sektor hulu dan hilir migas nasional.

Ketua Umum Pemuda Energi Indonesia, Erwin Damanik, menyatakan bahwa RUU Pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 merupakan jawaban mutlak atas ancaman krisis ketahanan energi yang membayangi Indonesia. Menurutnya, jurang pemisah antara produksi domestik dan kebutuhan masyarakat yang kian melebar menjadi alarm keras bagi kedaulatan bangsa.

Pemuda Energi Indonesia menyoroti dua kondisi riil sektor migas nasional yang kian mengkhawatirkan:

  • Krisis Lifting Migas: Realisasi lifting minyak domestik nasional saat ini baru menyentuh kisaran 578.000 barel per hari (bph). Angka ini masih berada di bawah target APBN 2026 yang dipatok sebesar 610.000 bph akibat penurunan produksi alamiah (natural decline) pada lapangan-lapangan tua.
  • Lonjakan Konsumsi Masyarakat: Di sisi lain, kebutuhan konsumsi energi masyarakat Indonesia terus meroket hingga mencapai 1,6 juta bph. Defisit yang menembus lebih dari 1 juta barel setiap harinya ini memaksa Indonesia bergantung pada impor, yang pada akhirnya membebani fiskal negara di tengah ketidakpastian geopolitik dunia.

Merespons situasi darurat tersebut, Erwin Damanik menyampaikan tiga rekomendasi konstruktif yang wajib diakomodasi dalam draf final RUU Migas 2026:

1. Penguatan Pertamina sebagai BUK Terintegrasi

Mendukung penuh transformasi kelembagaan dengan mengganti peran SKK Migas menjadi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Pemuda Energi Indonesia mendesak agar Pertamina ditetapkan sebagai BUK Migas tunggal yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Peleburan fungsi penguasaan dan komersial ini krusial untuk memangkas birokrasi, mempercepat eksekusi lapangan, dan meningkatkan daya saing di tengah dinamika global.

2. Kepastian Hukum Investasi Eksplorasi

RUU Migas harus memberikan payung hukum yang atraktif bagi investasi teknologi tingkat lanjut seperti Enhanced Oil Recovery (EOR). Peningkatan produksi dalam negeri tidak akan terjadi tanpa adanya iklim investasi yang pasti dan transparan bagi para kontraktor kerja sama.

3. Penyelarasan Transisi Energi Bersih

Regulasi baru wajib mengintegrasikan aspek masa depan seperti pengembangan Carbon Capture and Storage (CCS). Hal ini penting agar upaya mendongkrak produksi migas tetap sejalan dengan komitmen penurunan emisi karbon nasional.

"Ketimpangan angka produksi dan konsumsi ini adalah alarm keras bagi kedaulatan bangsa. Kita tidak bisa lagi menghadapi tantangan modern dengan regulasi usang berusia dua dekade," tegas Erwin Damanik.

Menutup pernyataan resminya, Pemuda Energi Indonesia mendesak Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan DPR RI untuk menyelesaikan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tepat waktu sebelum akhir tahun 2026. Generasi muda berkomitmen untuk terus mengawal proses ini guna memastikan undang-undang baru yang dilahirkan bersifat transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada ketahanan energi jangka panjang.

Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor Jeski dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!