"Non est vivere sed valere vita est"—hidup bukan sekadar bernapas, melainkan tentang memiliki kehidupan yang bermakna dan berkualitas.
Selama berabad-abad, masyarakat kita diikat oleh dogma kearifan lokal yang begitu manis didengar: "banyak anak, banyak rezeki." Pepatah ini seolah menjanjikan bahwa setiap nyawa yang lahir ke dunia akan membawa takdir keuangannya sendiri. Namun, ketika dogma ini dibenturkan dengan realitas ekonomi hari ini—di mana laju inflasi harga bahan pokok dan biaya pendidikan bergerak jauh melampaui kenaikan upah riil—pertanyaan retoris yang pahit mulai menyeruak di ruang publik: Apakah pasangan yang belum mapan secara finansial tidak berhak memiliki anak? Haruskah kita menunggu kaya dulu baru boleh beranak?
Antara Hak Asasi dan Realitas Finansial
Jika kita meninjau dari kacamata hukum murni, keputusan untuk memiliki keturunan adalah Hak Asasi Manusia yang fundamental. Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Melarang atau membatasi kelompok kurang mampu untuk memiliki anak adalah bentuk bias kelas yang diskriminatif dan melanggar hak dasar bernegara.
Namun, ada jurang pemisah yang lebar antara hak normatif dan realitas empiris. Menambah anggota keluarga tanpa perencanaan finansial yang matang tidak serta-merta mendatangkan rezeki otomatis, melainkan memperbesar rasio beban ketergantungan (dependency ratio) dalam rumah tangga. Ketika jumlah anggota keluarga yang belum produktif melampaui daya dukung ekonomi, potensi rumah tangga tersebut untuk terperosok ke dalam lubang kemiskinan struktural menjadi jauh lebih besar.
Ketimpangan ini bukan sekadar teori di atas kertas. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), faktor ekonomi menjadi penyebab perceraian tertinggi kedua di Indonesia, dengan angka yang melonjak hingga 105.727 kasus pada tahun 2025. Konflik finansial yang menegang di dalam rumah tangga pada akhirnya tidak hanya meretakkan hubungan suami-istri, tetapi juga menyisa traumatik psikologis bagi anak-anak yang dibesarkan di dalamnya.
Wajah Perempuan dan Anak di Balik Beban Ekonomi
Dampak dari ketidakpastian ini sayangnya paling berat dirasakan oleh kelompok yang paling rentan: perempuan dan anak. Dalam kultur masyarakat yang masih kental dengan budaya patriarki, beban mengasuh anak dan mengurus rumah tangga hampir seluruhnya ditumpukkan kepada sosok ibu.
Bertambahnya jumlah anak tanpa sokongan ekonomi yang memadai menciptakan fenomena kemiskinan waktu (time poverty) bagi perempuan. Waktu dan energi mereka habis terserap untuk urusan domestik, sehingga menutup ruang bagi perempuan untuk belajar, berdaya, maupun berpartisipasi dalam kegiatan produktif di luar rumah.
Bagi anak, keterbatasan sumber daya keluarga adalah ancaman nyata bagi masa depan mereka. Merujuk pada data Survei Status Gizi Indonesia, kasus stunting pada balita masih berada pada angka yang mengkhawatirkan, yakni mencakup 4.482.340 anak. Ketika pemenuhan gizi seimbang, layanan kesehatan, dan akses pendidikan berkualitas terabaikan akibat himpitan ekonomi, kita sedang membiarkan tumbuh kembang anak terhambat di periode emas (golden age) mereka—baik secara fisik, motorik, kognitif, maupun sosial-emosional.
Dilema Standar Kelayakan dan Tanggung Jawab Negara
Kendati demikian, kita tidak bisa lantas menghakimi bahwa masyarakat kelas bawah adalah pihak yang sepenuhnya bersalah. Indikator "kaya" atau "layak" tidak pernah memiliki batasan hukum maupun ekonomi yang baku. Jika standar kelayakan selalu dinaikkan mengikuti laju inflasi, maka masyarakat kelas menengah-kebawah terancam tidak akan pernah memenuhi syarat untuk menjadi orang tua.
Di sinilah kita harus mengingat peran negara. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan dengan sangat jelas bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Ketiadaan jaminan upah yang layak, mahalnya fasilitas kesehatan, serta tidak terjangkaunya pendidikan berkualitas sejatinya adalah bukti kegagalan dalam tata kelola kebijakan publik, dan bukan melulu kesalahan personal dari masyarakat kelas bawah.
Menuju Paradigma Kualitas Pengasuhan
Pada akhirnya, perdebatan ini tidak boleh berhenti pada narasi melarang atau mewajibkan. Solusi atas permasalahan ini berada pada peralihan paradigma secara kolektif: dari yang semula berfokus pada kuantitas kelahiran menuju kualitas pengasuhan.
Sebagai individu, kita dituntut untuk realistis dan bijak. Menyiapkan mental, fisik, serta ketahanan ekonomi sebelum memutuskan untuk menikah dan beranak adalah bentuk rasa tanggung jawab kita kepada calon generasi penerus. Di saat yang sama, negara harus hadir secara nyata melalui penguatan jaring pengaman sosial, penyediaan fasilitas publik terjangkau, dan edukasi perencanaan keluarga yang inklusif. Sebab, memberikan kehidupan yang layak bagi anak bukan sekadar tentang memberi mereka makan, melainkan memastikan mereka tumbuh menjadi manusia yang utuh, berdaya, dan bermartabat.
Daftar Pustaka
Badan Pusat Statistik. (2025). Jumlah Perceraian Menurut Provinsi dan Faktor Penyebab Perceraian. Badan Pusat Statistik.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Maulida, Hayani, M., Yennizar, Nazari, N., & Morian, P. C. S. (2025). Pengaruh stunting pada tumbuh kembang anak periode golden age: Literatur review. Journal of Language and Health, 6(2), 107–114. http://jurnal.globalhealthsciencegroup.com/index.php/JLH
Nazla, F. N., Zikri, N. A., Badiah, N., & Berlianti, B. (2026). Pengaruh kondisi ekonomi terhadap ketahanan keluarga dalam perspektif disorganisasi keluarga. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(2), 1542–1548. https://doi.org/10.63822/am1e4e68
Sakina, A. I., & Siti A., D. H. (2017). Menyoroti budaya patriarki di Indonesia. 118Share: Social Work Journal., 7(1), 71-80. https://doi.org/10.24198/share.v7i1.13820
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.