Di tengah sengitnya kontestasi kekuasaan, ruang publik kerap disesaki oleh eksploitasi simbol dan doktrin suci. Narasi keagamaan yang seharusnya menjadi penuntun moralitas personal dan perenungan batin mendadak direduksi menjadi komoditas politik untuk memobilisasi massa demi kepentingan elektoral. Ketika dogma dan klaim kebenaran sepihak dijadikan instrumen legitimasi kekuasaan, debat kebijakan publik yang semestinya bertumpu pada keandalan program serta argumentasi rasional bergeser menjadi pertikaian emosional yang destruktif.
Praktik politisasi agama secara sistematis merusak dua hal sekaligus: tatanan bernegara dan kesucian ajaran agama itu sendiri. Agama yang diseret ke dalam arena pertarungan kekuasaan rawan kehilangan nilai-nilai luhurnya. Mimbar-mimbar keagamaan yang mestinya menjadi oase kedamaian berubah fungsi menjadi panggung agitasi dan polarisasi. Akibatnya, tatanan sosial meregang, diselimuti oleh sentimen saling curiga dan fanatisme kelompok yang mengancam integrasi kebangsaan.
Dampak paling berbahaya dari komodifikasi agama dalam tatanan politik adalah lahirnya ketimpangan kedudukan sipil. Ketika kebijakan publik dirumuskan berdasarkan preferensi doktrin tertentu, prinsip kesetaraan warga negara di hadapan hukum (equality before the law) otomatis terancam. Warga negara yang berada di luar lingkaran ajaran yang dianut institusi kekuasaan secara perlahan terdorong ke pinggiran. Hak-hak sipil mereka rawan terabaikan, sementara akses terhadap keadilan dan pelayanan publik terancam oleh pertimbangan ideologis yang tidak netral.
Kondisi ini menegaskan pentingnya meninjau ulang relasi agama dan negara melalui kerangka sekularisme politik. Cendekiawan hukum Islam Abdullahi Ahmed An-Na'im memberikan pijakan teoretis yang tajam mengenai batas wewenang ini. Dalam pemikirannya, An-Na'im (2008) menegaskan bahwa komitmen keagamaan yang sejati hanya memiliki nilai spiritual apabila dihayati secara sukarela berdasarkan kebebasan nurani. Ketika negara mengambil alih fungsi keimanan dengan memaksakan doktrin tertentu melalui instrumen hukum kekuasaan, yang lahir bukanlah kesalehan yang tulus, melainkan ketundukan formalitas birokrasi dan hipokrisi sosial.
Pemikiran tersebut melengkapi gagasan twin tolerations yang dirumuskan oleh ilmuwan politik Alfred Stepan (2000). Stepan menekankan bahwa tatanan demokratis mensyaratkan toleransi kelembagaan ganda: institusi keagamaan tidak memveto kebijakan publik yang dihasilkan oleh proses politik rasional, sementara negara wajib menjamin kebebasan warga untuk mengekspresikan keyakinan di ruang sosial tanpa intervensi kekuasaan. Pemisahan peran kelembagaan ini menjamin bahwa tidak ada satu pun kelompok yang dapat membajak instrumen negara untuk mengontrol kelompok lain.
Dalam masyarakat yang majemuk, sekularisme politik bekerja sebagai desain konstitusional yang menempatkan negara sebagai wasit netral. Ia tidak bertujuan mendepak nilai-nilai etika dan moral dari kehidupan publik, melainkan menyediakan bahasa bersama yang rasional agar seluruh warga negara dapat berpartisipasi secara setara. Dengan menjaga jarak yang tegas antara panggung politik dan panggung keagamaan, kita sedang menjaga kerukunan tatanan bernegara sekaligus membentengi kemurnian iman dari polusi kepentingan kekuasaan.
Daftar Pustaka
- An-Na'im, A. A. (2008). Islam and the Secular State: Negotiating the Future of Shari'a. Cambridge, MA: Harvard University Press.
- Stepan, A. (2000). Religion, democracy, and the "twin tolerations". Journal of Democracy, 11(4), 37-57.
- Stepan, A. (2001). Arguing Comparative Politics. Oxford: Oxford University Press.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.