SINERGYNEWS.ID, Jakarta — Pemerintah masih mengkaji rencana ekspor listrik Indonesia ke negara tetangga. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan listrik dalam negeri menjadi prioritas sebelum pemerintah memutuskan untuk menjual listrik ke luar negeri.
Bahlil mengatakan, rencana ekspor listrik belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat karena kebutuhan energi nasional masih besar dan diperkirakan terus meningkat.
“Kita sampai dengan hari ini masih dalam kajian untuk tahapan proses ekspor listrik ke negara lain, karena kita masih butuhkan listrik banyak di negara kita, jadi mungkin belum dalam waktu dekat ya,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah akan menghitung ulang kebutuhan listrik nasional serta mempertimbangkan kembali rencana ekspor tersebut. Menurutnya, ketersediaan listrik untuk mendukung aktivitas ekonomi di dalam negeri harus menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
“Semua kita akan kaji lagi, kita hitung-hitung lagi, kemudian kita timbang-timbang lagi, karena kebutuhan di dalam negeri lebih prioritas,” katanya.
Kebutuhan Listrik Data Center Meningkat
Salah satu pertimbangan pemerintah adalah meningkatnya kebutuhan listrik untuk mendukung pengembangan pusat data atau data center di Indonesia.
Bahlil menyebut kebutuhan listrik untuk sektor tersebut dapat mencapai 20 gigawatt (GW). Besarnya kebutuhan ini menjadi salah satu alasan pemerintah memilih untuk memprioritaskan pasar domestik sebelum membuka peluang ekspor listrik.
“Data center kita butuh 20 Giga Watt, masih kurang marketnya? Saya tetap prioritaskan untuk kebutuhan di dalam negeri, setelah itu kalau di kita sudah cukup, baru ekspor ke luar negeri,” ujar Bahlil.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keputusan ekspor listrik akan mempertimbangkan proyeksi kebutuhan energi dari berbagai sektor, termasuk infrastruktur digital. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan pasokan yang memadai untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi di dalam negeri.
Mengacu pada Pasal 33 UUD 1945
Bahlil menegaskan, prioritas pemenuhan kebutuhan listrik domestik sejalan dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Ini sesuai perintah Pasal 33 UUD 1945,” tegasnya.
Dengan demikian, pemerintah akan menempatkan kecukupan pasokan listrik nasional sebagai salah satu dasar dalam menentukan kelanjutan rencana ekspor. Peluang penjualan listrik ke negara lain tetap terbuka untuk dipertimbangkan, tetapi realisasinya bergantung pada hasil kajian dan kemampuan Indonesia memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri terlebih dahulu.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.