Rabu, 28 Oktober 2026

SP PLN Serukan Kedaulatan Listrik Nasional pada Hari Listrik ke-81, Soroti RUPTL dan Kontrak IPP

Foto: Dok. SP PLN
Foto: Dok. SP PLN

Dengarkan artikel ini:
0:00 / 0:00

SINERGYNEWS.ID, Jakarta — Sekitar 1.600 pekerja kelistrikan yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT PLN (Persero) (SP PLN) menggelar rapat akbar di Plaza Terbuka Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Bertepatan dengan peringatan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81, para pekerja menyerukan penguatan peran PLN dalam pengelolaan ketenagalistrikan nasional.

Rapat akbar tersebut mengangkat tema “Penguatan Peran PLN sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan Terintegrasi Sesuai Amanah Konstitusi demi Kedaulatan Energi Nasional.” SP PLN menekankan pentingnya pengelolaan sektor ketenagalistrikan yang terintegrasi melalui negara, termasuk peran PLN dari pembangkitan hingga pelayanan kepada pelanggan.

Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali, menyatakan para pekerja siap kembali menggelar aksi dengan jumlah peserta lebih besar apabila aspirasi mengenai penguatan peran PLN tidak ditindaklanjuti.

SP PLN Desak Evaluasi RUPTL 2025–2034

Dalam orasinya, Abrar mendesak evaluasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 agar memberikan ruang strategis lebih besar bagi PLN dalam sistem ketenagalistrikan nasional.

“RUPTL tahun 2025–2034 harus dievaluasi untuk memberikan peran yang sangat strategis kepada PLN sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39 Tahun 2023, di mana ketenagalistrikan itu harus terintegrasi dari pembangkit sampai ke ritel,” kata Abrar, dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (27/10/2026).

Selain evaluasi RUPTL, SP PLN menyoroti skema pembayaran kepada pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP). Menurut Abrar, kondisi kelebihan pasokan listrik (oversupply) menjadi salah satu pertimbangan untuk meninjau kembali skema kontrak pembelian listrik.

Ia mengusulkan perubahan mekanisme pembayaran dari take or pay menjadi take and pay. Dalam skema take or pay, pembeli dapat tetap berkewajiban membayar sesuai ketentuan kontrak meskipun listrik yang disepakati tidak seluruhnya diserap. Sementara itu, skema take and pay yang diusulkan SP PLN menekankan pembayaran berdasarkan listrik yang diambil dan digunakan sesuai kesepakatan kontraktual.

“Di tengah oversupply, RUPTL 2025–2034 itu harus dievaluasi ulang sehingga porsi pembangkit itu harus dikelola oleh PLN kembali. Kami sangat berharap evaluasi terhadap IPP, khususnya secara kontraktual pembayarannya, take or pay itu menjadi take and pay, sehingga Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman PJBTL juga harus dievaluasi,” ujar Abrar di hadapan peserta rapat.

Aspirasi tersebut menjadi bagian dari tuntutan SP PLN agar perencanaan pembangkit dan skema kontrak pengadaan listrik ditinjau dengan mempertimbangkan kondisi pasokan serta keberlanjutan keuangan perusahaan.

Penandatanganan PKB dan Penyerahan Buku

Rangkaian kegiatan diawali dengan upacara peringatan HLN ke-81 bersama jajaran direksi PLN. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan turunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mengenai Penghargaan Direksi dan Talenta.

Dokumen tersebut ditandatangani Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali bersama Direktur Legal dan Human Capital PT PLN (Persero), Nurlely Aman, dengan disaksikan Direktur Utama PLN, Suroso Isnandar.

Dalam kesempatan yang sama, Abrar menyerahkan buku berjudul Kedaulatan Negara di Tengah Paradoks Pengelolaan Ketenagalistrikan Nasional kepada direktur utama serta jajaran direksi dan komisaris PLN.

Buku tersebut ditulis Abrar bersama Kuasa Hukum SP PLN, Redyanto Sidi. Penyerahan buku menjadi bagian dari penyampaian gagasan SP PLN mengenai tata kelola ketenagalistrikan dan posisi negara dalam menjamin pengelolaan listrik nasional.

Kedaulatan Energi Jadi Sorotan

Bagi SP PLN, penguatan peran PLN tidak hanya berkaitan dengan kepentingan perusahaan dan pekerja, tetapi juga menyangkut tata kelola sektor ketenagalistrikan yang memiliki peran penting bagi masyarakat dan perekonomian.

Tuntutan evaluasi RUPTL, peninjauan skema kontrak IPP, dan perubahan mekanisme pembayaran merupakan usulan yang disampaikan serikat pekerja dalam rapat akbar tersebut. Implementasi usulan itu memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan mempertimbangkan kerangka regulasi, kebutuhan pasokan listrik, serta kontrak yang berlaku.

Melalui rapat akbar pada HLN ke-81, SP PLN mendorong agar aspirasi pekerja dan gagasan mengenai kedaulatan listrik nasional menjadi bagian dari pembahasan kebijakan ketenagalistrikan Indonesia ke depan.

Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor Jeski dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!