Selasa, 27 Oktober 2026

Panas Bumi Indonesia Melimpah, Mengapa Baru 11,6 Persen yang Dimanfaatkan?

Foto: Dok. PGE
Foto: Dok. PGE

Dengarkan artikel ini:
0:00 / 0:00

SINERGYNEWS.ID, Jakarta — Indonesia memiliki potensi energi panas bumi sekitar 24 gigawatt (GW), tetapi kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang terpasang baru mencapai 2.776 megawatt (MW) atau sekitar 11,6 persen. Kesenjangan ini menunjukkan masih besarnya tantangan untuk mengoptimalkan panas bumi sebagai sumber energi domestik di tengah agenda transisi energi nasional.

Berdasarkan data Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per Agustus 2026, potensi panas bumi Indonesia tersebar di 368 lokasi. Dengan kapasitas terpasang yang masih terbatas dibandingkan potensi tersebut, sebagian besar sumber daya panas bumi nasional belum dikembangkan menjadi pembangkit listrik.

Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radi, menilai percepatan eksplorasi dan investasi menjadi kunci untuk meningkatkan pemanfaatan energi panas bumi. Ia mengidentifikasi tiga tantangan utama, yakni keekonomian tarif listrik, keterbatasan infrastruktur pendukung, dan kebutuhan insentif fiskal.

“Potensi panas bumi kita masih cukup besar, tetapi belum dieksplorasi secara optimal. Ini tantangan,” kata Fahmy dalam keterangan yang diterima pada Senin (26/10/2026).

Tarif dan Biaya Eksplorasi Jadi Tantangan

Salah satu kendala pengembangan panas bumi adalah kebutuhan investasi yang besar sejak tahap awal. Pengembang harus melakukan survei, eksplorasi, dan pengeboran sebelum suatu wilayah dapat dipastikan layak dikembangkan menjadi pembangkit listrik.

Kondisi tersebut membuat kepastian keekonomian proyek menjadi penting. Fahmy menilai skema tarif listrik panas bumi perlu mempertimbangkan kebutuhan pengembang sekaligus kepentingan sistem ketenagalistrikan nasional.

Menurut dia, pemerintah, pengembang, dan pemangku kepentingan perlu berdialog untuk merumuskan skema tarif yang sesuai dengan karakteristik investasi panas bumi. Kepastian tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat investasi dan mempercepat pengembangan proyek.

Selain tarif, keterbatasan infrastruktur juga menjadi tantangan. Sejumlah lokasi panas bumi berada di wilayah yang membutuhkan akses jalan dan fasilitas pendukung sebelum kegiatan eksplorasi maupun pembangunan pembangkit dapat dilakukan.

Fahmy menilai pemerintah pusat dan daerah dapat mengambil peran lebih besar dalam menyediakan infrastruktur dasar. Dukungan tersebut berpotensi mengurangi beban investasi awal yang harus ditanggung pengembang.

Ia juga menyoroti perlunya insentif fiskal, termasuk kemungkinan keringanan pajak bagi investor. Kebijakan insentif, menurut Fahmy, dapat membantu meningkatkan daya tarik proyek di tengah kebutuhan modal yang besar dan jangka waktu pengembangan yang panjang.

“Tanpa tiga upaya itu, saya kira sangat sulit panas bumi dimanfaatkan,” ujarnya.

RUPTL Targetkan Tambahan 5,2 GW Panas Bumi

Di tengah tantangan tersebut, kebutuhan pengembangan energi terbarukan menjadi semakin penting untuk mendukung diversifikasi sumber listrik dan mengurangi ketergantungan terhadap pembangkit berbahan bakar fosil.

Fahmy menilai panas bumi memiliki peluang pasar yang terbuka, baik untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga maupun mendukung kegiatan industri. Namun, peluang tersebut perlu ditopang kebijakan yang memberikan kepastian bagi pengembangan proyek.

Arah pengembangan ini tercermin dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034. Dari rencana penambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 GW, sebanyak 42,6 GW direncanakan berasal dari energi baru terbarukan (EBT), termasuk tambahan kapasitas panas bumi sebesar 5,2 GW.

Pencapaian target tersebut membutuhkan investasi jangka panjang, koordinasi lintas sektor, serta kesiapan infrastruktur. Keberhasilan pengembangan tidak hanya bergantung pada besarnya potensi sumber daya, tetapi juga kemampuan mengubah potensi tersebut menjadi proyek yang layak secara teknis dan ekonomis.

PGEO Kelola Sekitar 70 Persen Kapasitas Panas Bumi Nasional

Salah satu pelaku utama industri panas bumi Indonesia adalah PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO). Perusahaan ini mengelola 15 wilayah kerja panas bumi dengan total kapasitas terpasang 1.932 MW.

Dari kapasitas tersebut, sebanyak 727 MW dioperasikan sendiri oleh PGEO, sedangkan 1.205 MW dikelola melalui skema Kontrak Operasi Bersama. Secara keseluruhan, kapasitas yang dikelola perusahaan tersebut setara dengan sekitar 70 persen kapasitas panas bumi nasional.

PGEO menargetkan peningkatan kapasitas yang dioperasikan sendiri menjadi 1 GW pada 2028 dan 1,8 GW pada 2034. Target tersebut merupakan bagian dari rencana perusahaan untuk memperluas kontribusi panas bumi terhadap penyediaan listrik berbasis energi terbarukan.

Meski demikian, peningkatan kapasitas tetap memerlukan keberhasilan eksplorasi, kepastian investasi, dan dukungan kebijakan. Pengembangan di wilayah baru juga perlu memperhatikan kondisi lingkungan serta keterlibatan masyarakat di sekitar proyek.

Satu Abad Panas Bumi, Momentum Mempercepat Pengembangan

Tahun 2026 menandai satu abad perjalanan pengembangan panas bumi Indonesia, sejak pengeboran sumur KMJ-3 di Kawah Kamojang, Jawa Barat, pada 1926. Sumur tersebut menjadi salah satu tonggak awal sejarah industri panas bumi nasional.

Bagi Fahmy, momentum satu abad ini perlu menjadi kesempatan untuk memperjelas prioritas pengembangan energi domestik. Potensi yang besar, menurut dia, harus diimbangi kebijakan investasi yang mendukung agar panas bumi dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi ketahanan dan kemandirian energi Indonesia.

Tantangan utama Indonesia bukan semata-mata memiliki sumber daya panas bumi, melainkan memastikan potensi tersebut dapat dikembangkan secara berkelanjutan. Kepastian tarif, pembagian risiko eksplorasi, ketersediaan infrastruktur, dan insentif investasi menjadi sejumlah faktor yang akan menentukan kecepatan pengembangannya.

“Pengembangan EBT merupakan satu keharusan yang harus segera dilakukan secara terus-menerus,” kata Fahmy.

Dengan potensi sekitar 24 GW dan kapasitas terpasang yang masih berada di kisaran 11,6 persen, ruang pengembangan panas bumi Indonesia masih terbuka lebar. Namun, pemanfaatan potensi itu akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dan pelaku industri mengatasi hambatan investasi sekaligus memastikan pengembangan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.

Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor Jeski dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!