SINERGYNEWS.ID, Denpasar — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang melibatkan empat orang, termasuk seorang operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 795 liter Pertalite yang diduga ditimbun untuk dijual kembali kepada pengecer.
Kapolresta Denpasar Kombes I Wayan Winaya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di kawasan Jalan Trengguli, Penatih, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial AS, IN, AN, dan PS. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam praktik pembelian dan penjualan kembali BBM bersubsidi tersebut.
“PS menunggu di SPBU, AS memberikan modal, IN menggunakan motor Vixion, dan AN mengendarai mobil Carry,” kata Winaya dalam keterangannya, Senin.
Gunakan puluhan barcode untuk membeli Pertalite berulang kali
Menurut kepolisian, para pelaku diduga membeli Pertalite secara berulang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dan mobil pikap Suzuki Carry. Polisi menyebut terdapat sekitar 57 barcode yang digunakan untuk melakukan pembelian BBM berkali-kali dalam sehari.
Barcode tersebut diduga berasal dari konsumen dan digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Operator SPBU yang turut diamankan juga diduga membantu menyiapkan barcode untuk mempermudah transaksi pembelian.
Setelah mengisi BBM, kendaraan dibawa ke sebuah warung di Jalan Trengguli. Pertalite kemudian disedot dari tangki kendaraan menggunakan mesin penyedot dan selang, sebelum dipindahkan ke drum serta jeriken berukuran lebih kecil.
Polisi menyebut setiap jeriken menampung sekitar 30–35 liter Pertalite. BBM tersebut diduga selanjutnya dipasarkan kepada sejumlah warung dan penyedia layanan pengisian BBM skala kecil atau Pertamini.
Diduga meraup omzet Rp75 juta per bulan
Praktik tersebut diperkirakan telah berlangsung selama sekitar satu bulan. Berdasarkan keterangan kepolisian, omzet penjualan para pelaku diduga mencapai Rp75 juta per bulan.
Pertalite dijual dengan harga sekitar Rp350.000 per jeriken apabila diambil langsung oleh pembeli. Sementara itu, harga mencapai Rp400.000 per jeriken jika BBM diantarkan ke lokasi pembeli.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 795 liter Pertalite, satu unit mobil pikap Suzuki Carry, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, mesin penyedot beserta selang, lima lembar nota pembelian, 39 barcode Pertalite, serta uang tunai Rp3.293.000.
Perbedaan jumlah barcode yang disebut digunakan dalam praktik tersebut dan barang bukti yang disita masih perlu diperjelas melalui proses penyidikan lebih lanjut.
Terancam hukuman enam tahun penjara
Keempat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Polresta Denpasar masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk dugaan peran operator SPBU dalam penyalahgunaan barcode pembelian BBM bersubsidi. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Pertamina untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak SPBU.
Pengungkapan ini menjadi perhatian terhadap pengawasan distribusi Pertalite bersubsidi agar penyalurannya sesuai peruntukan. Namun, dugaan keterlibatan para pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.