Selasa, 27 Oktober 2026

Polda Sumbar Bongkar Modus Penyelewengan Solar Subsidi, 37 Karung Disita

Foto: Dok. Polda Sumbar
Foto: Dok. Polda Sumbar

Dengarkan artikel ini:
0:00 / 0:00

SINERGYNEWS.ID, Padang — Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menggagalkan dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Pesisir Selatan. Untuk mengelabui petugas, pelaku berinisial M diduga mengemas solar menggunakan plastik dan karung pupuk agar muatannya terlihat seperti ikan hidup.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro mengatakan, modus tersebut berbeda dari praktik penyelewengan BBM yang biasanya menggunakan jeriken atau tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.

“Pelaku berusaha mengelabui dengan membungkus BBM bersubsidi menggunakan plastik dan karung tertentu,” kata Siswantoro dalam konferensi pers di Padang, Senin.

Menurutnya, solar dimasukkan ke dalam plastik hingga menggelembung, kemudian dibungkus menggunakan karung dan ditambah kotak gabus. Tampilan tersebut diduga dirancang agar orang yang melihatnya mengira kendaraan sedang mengangkut ikan hidup.

Solar tersebut rencananya dibawa ke Provinsi Jambi untuk dijual kembali.

Berawal dari laporan masyarakat

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan Iptu Ai Am'ar Faradhyba menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil pikap mencurigakan yang membawa muatan plastik menggelembung di bagian belakang kendaraan.

Mobil tersebut diketahui datang dari arah Kambang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Petugas kemudian berupaya menghentikan kendaraan untuk melakukan pemeriksaan. Namun, pengemudi diduga tidak mengindahkan upaya tersebut dan justru melarikan diri hingga hampir mencelakai petugas.

Polisi sempat melakukan pengejaran, tetapi kehilangan jejak kendaraan di tengah perjalanan.

Pencarian dilanjutkan pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam proses tersebut, petugas menemukan tumpukan karung berisi BBM yang kemudian ditelusuri kepemilikannya.

Hasil penyelidikan mengarah kepada M. Polisi selanjutnya mengamankan M dan menetapkannya sebagai tersangka.

Solar subsidi lebih dari dua ton

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa muatan tersebut merupakan solar bersubsidi yang dikemas menggunakan plastik dan karung pupuk. Setiap karung disebut berisi sekitar 60 liter solar.

Secara keseluruhan, polisi menemukan 37 karung berisi solar dengan total volume lebih dari 2.000 liter atau setara lebih dari dua ton jika menggunakan pendekatan massa jenis solar sekitar satu kilogram per liter.

Jumlah pasti dalam satuan berat maupun volume belum dirinci lebih lanjut dalam keterangan yang disampaikan kepolisian.

Tersangka diduga hendak membawa solar tersebut ke Jambi untuk dijual kembali. Saat ini, M telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Pesisir Selatan.

Polisi antisipasi modus baru

Siswantoro mengatakan, pengungkapan kasus ini memberikan informasi baru bagi aparat mengenai cara pelaku mengangkut BBM bersubsidi untuk menghindari pemeriksaan.

Menurutnya, aparat kepolisian perlu terus memperbarui strategi penyelidikan dan pengawasan untuk mengantisipasi modus penyelewengan yang berkembang.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi mengganggu distribusi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima subsidi. Karena itu, pengawasan distribusi serta penindakan terhadap dugaan penyimpangan menjadi bagian penting dalam menjaga penyaluran BBM sesuai ketentuan.

Meski demikian, dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka tetap harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor Jeski dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!