Rabu, 28 Oktober 2026

Nama Dosen di Artikel Mahasiswa: Kolaborasi atau Eksploitasi?

Nama Dosen di Artikel Mahasiswa: Kolaborasi atau Eksploitasi?

Dengarkan artikel ini:
0:00 / 0:00

Bayangkan seorang mahasiswa menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk menyusun artikel ilmiah. Ia mencari referensi, mengumpulkan data, membangun argumentasi, hingga berulang kali memperbaiki tulisannya. Namun, menjelang publikasi, muncul satu permintaan: nama dosen harus dicantumkan sebagai penulis, meskipun kontribusinya terhadap penelitian hampir tidak ada.

Mahasiswa itu mungkin ingin menolak. Akan tetapi, bagaimana jika orang yang meminta namanya dicantumkan juga berwenang menentukan nilai akhir mata kuliah, menyetujui bimbingan, atau memengaruhi kelancaran studinya?

Di sinilah persoalannya menjadi rumit. Permintaan yang terdengar sederhana dapat berubah menjadi tekanan ketika disampaikan oleh seseorang yang mempunyai kekuasaan atas masa depan akademik orang lain.

Kita tentu tidak sedang mempersoalkan semua kerja sama penelitian antara dosen dan mahasiswa. Kolaborasi justru merupakan bagian penting dari pendidikan tinggi. Namun, kita perlu mempertanyakan praktik pencantuman nama yang tidak didasarkan pada kontribusi, melainkan pada jabatan dan kewenangan.

Sebab, jika seseorang memperoleh pengakuan ilmiah hanya karena mempunyai kuasa atas penulis sebenarnya, masih layakkah itu disebut kolaborasi?

Ketika Nama Lebih Penting daripada Kontribusi

Publikasi ilmiah mempunyai kedudukan penting dalam dunia perguruan tinggi. Melalui penelitian, dosen dan mahasiswa dapat mengembangkan pengetahuan, menguji gagasan, serta menyumbangkan pemikiran bagi masyarakat.

Bagi dosen, publikasi juga berkaitan dengan pengembangan karier dan penilaian kinerja akademik. Sementara bagi mahasiswa, menulis artikel dapat menjadi kesempatan untuk belajar meneliti, membangun argumentasi, dan memperoleh pengalaman akademik.

Kepentingan tersebut sebenarnya dapat berjalan beriringan. Masalah muncul ketika pengakuan sebagai penulis tidak lagi diberikan berdasarkan kontribusi yang nyata.

Dalam etika publikasi ilmiah, praktik mencantumkan seseorang sebagai penulis tanpa kontribusi yang memenuhi persyaratan kepengarangan dikenal sebagai gift authorship atau guest authorship. Nama seseorang ditambahkan bukan karena keterlibatan intelektualnya, melainkan karena kedudukan, hubungan pribadi, atau kepentingan tertentu.

Sebagai salah satu rujukan internasional, International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE) menetapkan empat kriteria kepengarangan. Seseorang harus memberikan kontribusi substantif terhadap penelitian, terlibat dalam penyusunan atau peninjauan kritis naskah, menyetujui versi akhir, serta bersedia bertanggung jawab atas integritas karya tersebut.

Standar ICMJE terutama digunakan dalam publikasi kedokteran dan bidang terkait, sehingga tidak otomatis mengikat seluruh jurnal atau disiplin ilmu. Namun, prinsip yang ditawarkannya penting: pengakuan sebagai penulis harus disertai kontribusi dan tanggung jawab.

Dosen yang membantu merumuskan masalah penelitian, menganalisis data, mengembangkan kerangka argumentasi, serta terlibat secara substantif dalam penulisan tentu dapat memenuhi syarat sebagai penulis bersama.

Sebaliknya, kedudukan sebagai pengampu mata kuliah atau pembimbing tidak dengan sendirinya memberikan hak untuk mencantumkan nama pada setiap artikel mahasiswa.

Memberikan tugas, mengajar materi perkuliahan, atau menjalankan supervisi umum bukanlah bukti otomatis adanya kontribusi kepengarangan.

Nama pada artikel ilmiah seharusnya menjadi pengakuan atas pekerjaan intelektual, bukan hadiah karena jabatan.

Nilai Akademik Tidak Boleh Menjadi Alat Tawar

Persoalan menjadi lebih serius ketika pencantuman nama dikaitkan dengan nilai atau kelulusan mahasiswa.

Bayangkan seorang dosen meminta namanya dicantumkan dalam artikel tugas akhir mata kuliah. Permintaan itu disertai janji nilai tinggi atau isyarat bahwa mahasiswa yang menolak akan mengalami kesulitan akademik.

Dalam keadaan demikian, kita patut mempertanyakan apakah persetujuan mahasiswa benar-benar diberikan secara bebas.

Hubungan dosen dan mahasiswa memang tidak sepenuhnya setara. Dosen mempunyai kewenangan mengajar, membimbing, mengevaluasi, dan menentukan capaian pembelajaran. Kewenangan tersebut sah selama digunakan untuk tujuan pendidikan.

Namun, kewenangan akademik bukanlah hak untuk memperoleh keuntungan pribadi dari ketergantungan mahasiswa.

Mahasiswa mungkin mempunyai kesempatan mengatakan tidak, tetapi keputusan tersebut dapat terasa berisiko ketika nilai dan kelulusannya berada di tangan orang yang mengajukan permintaan.

Di sinilah relasi kuasa bekerja. Tekanan tidak selalu hadir melalui ancaman yang diucapkan secara terang-terangan. Terkadang, ketimpangan kedudukan saja sudah cukup membuat seseorang merasa harus mengikuti permintaan.

Meski demikian, kita tetap perlu membedakan tekanan yang dirasakan mahasiswa dari dugaan pelanggaran hukum yang harus dibuktikan. Tidak setiap permintaan dosen merupakan penyalahgunaan wewenang. Konteks, tindakan, dan hubungan permintaan tersebut dengan kewenangan akademik harus diperiksa.

Yang jelas, penilaian hasil belajar tidak boleh digunakan sebagai sarana mendapatkan pengakuan ilmiah tanpa kontribusi.

Kewenangan memberi nilai merupakan tanggung jawab pendidikan, bukan alat transaksi.

Buku Dosen dan Persoalan yang Sama

Penyalahgunaan relasi kuasa akademik tidak hanya berpotensi muncul melalui publikasi ilmiah.

Persoalan serupa dapat terjadi ketika mahasiswa diwajibkan membeli buku karya dosen pengampu, terutama jika kewajiban tersebut dikaitkan dengan nilai, presensi, atau kelulusan.

Menulis dan menjual buku tentu bukan perbuatan yang salah. Dosen justru perlu didorong menghasilkan buku ajar berkualitas. Buku karya pengajar juga dapat menjadi sumber pembelajaran yang sangat relevan bagi mahasiswa.

Namun, kita perlu membedakan rekomendasi akademik dari kewajiban membeli yang didorong kepentingan pribadi.

Jika buku tertentu memang dibutuhkan, mahasiswa semestinya memperoleh penjelasan mengenai relevansinya dengan capaian pembelajaran. Alternatif akses yang wajar, seperti perpustakaan atau sumber pembelajaran lain, juga patut dipertimbangkan.

Masalah muncul ketika pembelian buku menjadi syarat memperoleh perlakuan akademik tertentu, bukan berdasarkan kebutuhan pembelajaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Praktik pembelian buku dan pencantuman nama dalam artikel mempunyai akar persoalan yang sama: kewenangan akademik berpotensi digunakan untuk memperoleh manfaat pribadi dari mahasiswa yang berada pada posisi lebih lemah.

Pada satu sisi, manfaat tersebut dapat berupa keuntungan ekonomi. Pada sisi lain, manfaatnya berupa reputasi dan pengakuan ilmiah.

Keduanya mengingatkan kita bahwa batas antara pendidikan dan eksploitasi bukan terletak pada keberadaan buku atau artikel, melainkan pada bagaimana kekuasaan digunakan.

Pelanggaran Etika Belum Tentu Tindak Pidana

Di sinilah kritik terhadap penyalahgunaan relasi kuasa harus disampaikan secara tegas sekaligus berhati-hati.

Praktik kepengarangan tanpa kontribusi dapat merupakan pelanggaran serius terhadap etika penelitian. Namun, kita tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa setiap pencantuman nama yang tidak patut otomatis merupakan tindak pidana.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap karya tulis, termasuk hak moral pencipta. Pasal 5 ayat (1), antara lain, melindungi hak pencipta untuk mencantumkan namanya serta mempertahankan haknya dari tindakan tertentu yang merugikan kehormatan atau reputasinya.

Ketentuan tersebut relevan untuk memahami pentingnya pengakuan terhadap pencipta karya. Namun, persoalan kepengarangan ilmiah tidak selalu identik dengan sengketa hak cipta. Status sebagai penulis artikel dan kedudukan sebagai pencipta menurut hukum harus dinilai berdasarkan kontribusi serta keadaan konkret.

Demikian pula, ketentuan pidana dalam UU Hak Cipta tidak dapat digunakan secara otomatis hanya karena terdapat pencantuman nama yang tidak etis. Setiap pasal mempunyai unsur pelanggaran tersendiri yang harus dipenuhi.

Hal serupa berlaku terhadap dugaan pemerasan atau korupsi.

Pasal 482 KUHP Nasional mengatur pemerasan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman memberikan nilai buruk tidak otomatis memenuhi pengertian tersebut. Sementara itu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur penyalahgunaan kekuasaan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, melakukan pembayaran, atau tindakan lain yang ditentukan dalam pasal.

Ketentuan korupsi tersebut dapat menjadi relevan apabila pelaku dan perbuatannya benar-benar memenuhi seluruh unsur yang dipersyaratkan. Status dosen, keberadaan keuntungan, atau hubungan yang tidak seimbang saja belum cukup untuk membuktikan tindak pidana korupsi.

Bahkan ketika publikasi yang kepengarangannya bermasalah digunakan untuk kepentingan angka kredit atau tunjangan, akibat hukumnya tetap harus diperiksa berdasarkan fakta, persyaratan administratif, dan unsur pelanggaran yang relevan.

Pelanggaran etika, persoalan disiplin, sengketa hak cipta, dan tindak pidana mempunyai dasar pertanggungjawaban yang berbeda.

Kritik yang kuat tidak harus selalu diakhiri dengan tuntutan penjara. Justru ketelitian membedakan bentuk pelanggaran merupakan bagian dari upaya memperjuangkan keadilan.

Kampus Harus Melindungi Mahasiswa yang Berani Menolak

Persoalan kepengarangan tidak akan selesai hanya dengan meminta mahasiswa lebih berani menyampaikan keberatan.

Keberanian memang penting. Namun, keberanian tanpa perlindungan dapat menempatkan mahasiswa dalam situasi yang semakin sulit.

Kampus perlu membangun mekanisme yang memastikan penentuan kepengarangan didasarkan pada kontribusi nyata. Kesepakatan mengenai pembagian peran sebaiknya dibicarakan sejak penelitian dimulai dan ditinjau kembali sebelum artikel dikirimkan kepada jurnal.

Setiap penulis semestinya mengetahui kontribusinya, menyetujui naskah akhir, serta memahami tanggung jawab ilmiah yang melekat pada namanya.

Perguruan tinggi juga perlu menyediakan saluran pengaduan yang independen, menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai kebutuhan, dan mencegah tindakan pembalasan berupa penurunan nilai, hambatan bimbingan, atau perlakuan akademik yang merugikan.

Penanganan awal dapat dilakukan melalui pemeriksaan etik dan mekanisme kelembagaan yang adil. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penyelesaiannya dapat diteruskan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Jurnal ilmiah pun mempunyai peran penting. Pernyataan kontribusi penulis, persetujuan seluruh penulis, serta mekanisme koreksi kepengarangan dapat membantu mengurangi praktik pencantuman nama yang tidak patut.

Namun, persoalan paling mendasar tetap berada pada budaya akademik.

Kita perlu meninggalkan anggapan bahwa penghormatan kepada dosen harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap setiap permintaan. Menghormati dosen tidak berarti mahasiswa wajib menyerahkan pengakuan atas hasil pekerjaan intelektualnya.

Sebaliknya, dosen yang menjaga integritas tidak kehilangan wibawa ketika mahasiswa mempunyai ruang untuk berbeda pendapat.

Wibawa akademik semestinya lahir dari ilmu, keteladanan, dan kontribusi, bukan ketakutan mahasiswa terhadap nilai.

Ilmu Pengetahuan Tidak Membutuhkan Nama Titipan

Pada akhirnya, kerja sama antara dosen dan mahasiswa merupakan sesuatu yang perlu diperkuat, bukan dicurigai. Penelitian bersama dapat menghasilkan gagasan yang lebih matang sekaligus membuka kesempatan belajar yang berharga.

Namun, kolaborasi hanya mempunyai makna apabila setiap orang memperoleh pengakuan secara adil sesuai kontribusinya.

Kita tidak seharusnya membiarkan jabatan akademik berubah menjadi alasan untuk mendapatkan nama pada artikel yang tidak dikerjakan. Kita juga tidak boleh menganggap mahasiswa sekadar tenaga penulis yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi target publikasi orang lain.

Perguruan tinggi mempunyai tanggung jawab lebih besar daripada menghasilkan artikel sebanyak mungkin. Kampus harus mendidik masyarakat akademik yang menjunjung kejujuran dan menghargai pekerjaan intelektual.

Jika mahasiswa sejak awal diajarkan bahwa nama dapat dicantumkan tanpa kontribusi, nilai dapat dijadikan alat tawar, dan keberatan harus disimpan demi kelulusan, pelajaran integritas apa yang sebenarnya sedang diberikan?

Nama dosen dalam artikel mahasiswa tentu bukan persoalan apabila lahir dari kerja ilmiah yang nyata.

Namun, ketika nama itu diperoleh melalui tekanan tanpa kontribusi yang layak, persoalannya bukan lagi mengenai kolaborasi, melainkan penyalahgunaan relasi kuasa.

Sebab, ilmu pengetahuan tidak membutuhkan nama yang dititipkan melalui kekuasaan. Ilmu pengetahuan membutuhkan orang-orang yang berani bertanggung jawab atas apa yang benar-benar mereka kerjakan.

#OpiniHukum #EtikaAkademik #IntegritasAkademik #HakMahasiswa #PublikasiIlmiah #RelasiKuasa #PendidikanTinggi #HakCipta

Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor Farras Eknu Albin dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!