Rabu, 28 Oktober 2026

Bencana Makin Parah, yang Sibuk Diurus Malah Spanduk?

Bencana Makin Parah, yang Sibuk Diurus Malah Spanduk?

Dengarkan artikel ini:
0:00 / 0:00

Penulis: Dwi Farkhatin Auliyani

Editor: Dede Indraswara


Seberapa berbahayakah sebuah spanduk hingga pesan yang tertulis di atasnya justru kalah ramai dibandingkan perdebatan mengenai cara memasangnya? Pertanyaan ini muncul setelah enam aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan dua spanduk raksasa di Monumen Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada 20 Oktober 2026. Mereka tidak membawa pesan yang rumit. Satu spanduk mempertanyakan kerja pemerintah di tengah bencana dan kesulitan hidup masyarakat. Spanduk lainnya menyerukan penanganan krisis iklim sekaligus penurunan biaya hidup.

Namun, perhatian publik segera bergeser. Aksi tersebut diikuti proses evakuasi oleh aparat, enam aktivis dibawa ke Polda Metro Jaya, dan perdebatan muncul mengenai status serta alasan keberadaan mereka di kantor polisi. Alih-alih hanya membicarakan persoalan bencana dan biaya hidup yang menjadi pesan aksi, kita juga disibukkan dengan pertanyaan apakah para aktivis ditangkap, diamankan, atau sekadar memperoleh penanganan medis.

Perdebatan itu tentu penting. Keselamatan aktivis, perlindungan monumen, serta kewenangan kepolisian merupakan persoalan hukum yang tidak boleh diabaikan. Namun, terdapat persoalan lain yang jauh lebih mendasar: jangan sampai perdebatan tentang spanduk membuat kita lupa terhadap masalah yang mendorong masyarakat membentangkannya.

Sebab, menurunkan spanduk jauh lebih mudah daripada menyelesaikan krisis lingkungan yang menjadi latar belakangnya.

Spanduk Diturunkan, Masalahnya Tidak Ikut Hilang

Aksi Greenpeace tersebut bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Momentum itu dipilih untuk menyuarakan kritik terhadap penanganan krisis iklim dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

Pesan yang dibawa para aktivis sesungguhnya mempertemukan dua persoalan yang sering dibicarakan secara terpisah: kerusakan lingkungan dan kesulitan ekonomi.

Krisis iklim kerap dipahami sebagai persoalan suhu bumi, kerusakan hutan, atau peningkatan emisi karbon. Padahal, dampaknya dapat hadir melalui sesuatu yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Hujan ekstrem dapat merusak tempat tinggal dan mengganggu distribusi barang. Kekeringan dapat mengurangi hasil pertanian. Kebakaran hutan dapat mengancam kesehatan sekaligus menghambat pekerjaan masyarakat.

Ketika sumber penghidupan terganggu, masyarakat tidak hanya menghadapi ancaman lingkungan, tetapi juga tekanan ekonomi.

Hubungan tersebut turut disoroti Greenpeace melalui riset bertajuk Besok Harga Naik!. Dalam temuan yang dipublikasikan bersamaan dengan aksi, Greenpeace menyebut konsumsi dan biaya pangan sebagai salah satu dampak utama yang dilaporkan responden, dengan angka 41 persen, disusul gangguan produktivitas dan pendapatan sebesar 39 persen. Sebanyak 57,34 persen responden juga dilaporkan mengurangi konsumsi non-esensial, sementara 56,79 persen mengambil pekerjaan sampingan atau membuka usaha baru untuk menambah penghasilan.

Angka-angka tersebut merupakan temuan penelitian Greenpeace pada wilayah yang ditelitinya, bukan gambaran otomatis mengenai seluruh penduduk Indonesia. Meski demikian, data itu memperlihatkan alasan mengapa persoalan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari beban ekonomi rumah tangga.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga masih melaporkan berbagai kejadian kebakaran hutan dan lahan pada Oktober 2026. Salah satunya terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, dengan laporan sekitar 78,2 hektare lahan terbakar berdasarkan informasi yang diperbarui pada 8 Oktober.

Satu kejadian tidak cukup untuk membuktikan bahwa seluruh bencana semakin parah dari tahun ke tahun. Akan tetapi, berbagai kejadian tersebut menunjukkan bahwa risiko ekologis tetap nyata dan memerlukan penanganan berkelanjutan.

Atas dasar itu, pertanyaan mengenai kerja pemerintah tidak seharusnya dipandang sebagai serangan yang harus dibalas secara emosional. Pertanyaan tersebut justru dapat menjadi pintu masuk untuk menjelaskan kebijakan, menunjukkan hasil, sekaligus mengakui persoalan yang belum terselesaikan.

Pemerintah boleh berbeda pendapat dengan kritik Greenpeace. Namun, perbedaan tersebut semestinya dijawab dengan data dan kebijakan, bukan berhenti pada kontroversi mengenai cara kritik disampaikan.

Negara Boleh Mengatur Demonstrasi, tetapi Tidak Boleh Mengabaikan Hak

Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu ciri mendasar negara demokratis. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Jaminan tersebut bukan sekadar kalimat konstitusional. Ia menempatkan warga negara sebagai subjek yang berhak mempertanyakan kebijakan pemerintah, termasuk melalui kritik yang keras dan tidak menyenangkan.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga mengakui demonstrasi sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat. Namun, undang-undang tersebut tetap mengatur kewajiban peserta, tata cara pemberitahuan, dan pembatasan tertentu demi menjaga keselamatan serta ketertiban.

Artinya, kebebasan berekspresi memang bukan kebebasan tanpa batas.

Memanjat Monumen Selamat Datang untuk membentangkan spanduk dapat menimbulkan persoalan keselamatan. Status monumen sebagai cagar budaya juga menuntut perhatian terhadap perlindungan fisik dan pelestariannya. Dalam konteks demikian, tindakan aparat untuk mencegah bahaya mempunyai alasan yang patut dipertimbangkan.

Akan tetapi, terdapat perbedaan mendasar antara mengatur pelaksanaan suatu hak dan menghilangkan perlindungan terhadap pemegang hak tersebut.

Seseorang yang diduga melanggar ketentuan mengenai lokasi atau cara demonstrasi tidak serta-merta kehilangan hak atas perlakuan hukum yang adil. Dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang relevan, bukan berdasarkan keras atau tidaknya kritik yang disampaikan.

Pasal 28J UUD 1945 memang memungkinkan pembatasan hak melalui undang-undang untuk menghormati hak orang lain serta memenuhi tuntutan yang sah dalam kehidupan demokratis. Namun, pembatasan tersebut harus mempunyai dasar hukum, tujuan yang sah, dan dilakukan secara proporsional.

Dengan demikian, pertanyaannya bukan sekadar apakah aparat berwenang menjaga ketertiban. Tentu saja berwenang. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana kewenangan itu dijalankan dan apakah tindakan yang dilakukan sebanding dengan kebutuhan yang hendak dilindungi.

Demokrasi membutuhkan ketertiban, tetapi ketertiban tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kebebasan.

Jika untuk Keselamatan, Mengapa Prosesnya Dipersoalkan?

Perdebatan mengenai aksi Greenpeace tidak berhenti setelah para aktivis turun dari monumen.

Kepolisian menyatakan bahwa enam aktivis, terdiri atas dua perempuan dan empat laki-laki, dievakuasi dengan mengutamakan keselamatan. Salah seorang aktivis perempuan dilaporkan mengalami kondisi lemas saat turun sehingga memperoleh pertolongan medis.

Polda Metro Jaya kemudian menegaskan bahwa keenam aktivis tidak ditangkap. Menurut kepolisian, mereka dibawa ke fasilitas kepolisian untuk memperoleh penanganan kesehatan setelah mengalami kelelahan dan pusing.

Namun, pihak pendamping hukum memberikan penekanan berbeda.

Tim Advokasi untuk Demokrasi, sebagaimana diberitakan Tirto pada 20 Oktober 2026, menyampaikan keberatan atas lamanya para aktivis berada di Polda Metro Jaya serta ketidakjelasan status mereka selama proses tersebut. Pendamping hukum menyatakan keenam aktivis baru dipulangkan sekitar pukul 20.30 WIB setelah berada di kantor polisi selama kurang lebih delapan jam.

Menurut keterangan pendamping hukum, proses yang berlangsung ketika itu belum menemukan unsur tindak pidana. Pihak pendamping juga menyampaikan bahwa para aktivis tidak menjalani pemeriksaan berita acara formal.

Perbedaan keterangan ini perlu ditempatkan secara proporsional.

Kita tidak mempunyai dasar untuk langsung menyimpulkan seluruh tindakan kepolisian sebagai penangkapan sewenang-wenang. Pada saat bersamaan, penjelasan bahwa suatu tindakan dilakukan demi keselamatan tidak otomatis menutup kebutuhan untuk mengevaluasi prosedurnya.

Justru apabila keselamatan menjadi alasan utama, penjelasan mengenai tahapan penanganan menjadi semakin penting.

Apa alasan seluruh aktivis perlu dibawa ke fasilitas kepolisian? Bagaimana kebutuhan medis masing-masing ditentukan? Bagaimana status hukum mereka selama berada di sana? Apakah mereka bebas meninggalkan tempat setelah penanganan kesehatan selesai?

Pertanyaan semacam itu tidak dengan sendirinya menuduh polisi melakukan pelanggaran. Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari tuntutan akuntabilitas terhadap penggunaan kewenangan negara.

Dalam negara hukum, setiap tindakan aparat yang membatasi kebebasan seseorang perlu mempunyai dasar yang dapat dijelaskan. Nama yang digunakan untuk suatu tindakan tidak cukup menentukan keabsahannya. Yang harus diperiksa adalah apa yang secara nyata terjadi serta apakah hak orang yang bersangkutan tetap dihormati.

Keselamatan dan kebebasan bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Negara justru berkewajiban melindungi keduanya.

Perempuan Bukan Sekadar Pihak yang Harus Diselamatkan

Kehadiran dua perempuan di antara enam aktivis Greenpeace juga memberikan ruang untuk memikirkan aspek yang sering luput dari perdebatan mengenai demonstrasi: kedudukan perempuan sebagai pelaku aktif dalam kehidupan politik dan sosial.

Salah seorang aktivis perempuan dalam peristiwa tersebut dilaporkan membutuhkan pertolongan medis. Tindakan memberikan pertolongan kepada orang yang mengalami gangguan kesehatan tentu penting dan tidak seharusnya dipersoalkan hanya karena orang tersebut sedang mengikuti demonstrasi.

Namun, perlindungan perempuan tidak boleh berhenti pada keselamatan fisiknya.

Perempuan juga mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat, mengkritik pemerintah, terlibat dalam gerakan sosial, dan menentukan sikap politiknya sendiri.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Salah satu prinsip penting konvensi tersebut adalah kesempatan setara bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik dan politik.

Dalam konteks pembelaan lingkungan, persoalan ini semakin relevan.

United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia pada Juli 2025 meluncurkan inisiatif untuk memperkuat perlindungan serta partisipasi perempuan pembela hak asasi manusia di bidang lingkungan. Inisiatif tersebut menyoroti pentingnya keterlibatan perempuan dalam tata kelola lingkungan yang inklusif.

Kehadiran perempuan dalam aksi Greenpeace tidak dengan sendirinya membuktikan adanya diskriminasi berbasis gender pada penanganan peristiwa Bundaran HI. Klaim semacam itu tetap membutuhkan bukti khusus.

Namun, peristiwa tersebut mengingatkan kita bahwa perempuan harus dipandang sebagai warga negara yang mempunyai suara dan pilihan politik, bukan semata-mata sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan.

Perempuan dapat membutuhkan bantuan medis sekaligus memiliki kritik yang sah terhadap kebijakan negara. Memastikan keselamatannya tidak berarti mengabaikan pendapat yang sedang diperjuangkannya.

Perlindungan yang utuh harus menghormati tubuh, martabat, kebebasan, dan kapasitas perempuan untuk turut menentukan arah kehidupan bersama.

Yang Kita Butuhkan Bukan Sekadar Penertiban, Melainkan Jawaban

Kontroversi Bundaran HI seharusnya menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menunjukkan bahwa kritik publik tidak selalu harus berakhir sebagai pertentangan antara masyarakat dan aparat.

Ada sekurang-kurangnya tiga hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, penanganan aksi penyampaian pendapat harus mengutamakan keselamatan sekaligus menjamin kepastian prosedur. Aparat perlu dapat menjelaskan alasan, dasar kewenangan, dan tujuan tindakan yang dilakukan, terutama ketika seseorang dibawa ke fasilitas kepolisian.

Kedua, pemerintah perlu menjawab substansi kritik secara terbuka. Pesan Greenpeace tentang bencana, krisis iklim, dan biaya hidup layak ditanggapi melalui penjelasan kebijakan serta capaian yang dapat diperiksa masyarakat. Klaim mengenai buruknya penanganan pemerintah juga harus terbuka untuk diuji dengan data yang sama.

Ketiga, kebijakan lingkungan perlu semakin memperhatikan kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap dampak bencana dan perubahan iklim. Perlindungan terhadap pekerja berpenghasilan rendah, masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam, serta kelompok perempuan yang menghadapi kerentanan berlapis harus menjadi bagian dari upaya mitigasi dan adaptasi.

Langkah tersebut lebih berarti daripada membiarkan perhatian publik berhenti pada perdebatan tentang spanduk.

Bagaimanapun, kritik tidak selalu benar. Organisasi masyarakat sipil juga dapat keliru dalam menggunakan data, menentukan metode aksi, ataupun menyampaikan penilaian terhadap pemerintah. Karena itu, kritik harus terbuka terhadap sanggahan dan koreksi.

Namun, kemungkinan adanya kekeliruan dalam kritik bukanlah alasan untuk mengabaikannya.

Pemerintah justru memiliki kesempatan untuk memperlihatkan kualitas kepemimpinannya melalui kemampuan menjawab pertanyaan publik secara argumentatif, transparan, dan bertanggung jawab.

Negara yang percaya diri tidak perlu menganggap setiap kritik keras sebagai permusuhan.

Spanduknya Sudah Turun, Lalu Bagaimana dengan Bencananya?

Enam aktivis Greenpeace telah dipulangkan. Dua spanduk yang sempat terbentang di Monumen Selamat Datang juga sudah diturunkan. Namun, pertanyaan mengenai bencana, krisis iklim, dan biaya hidup belum kehilangan relevansinya.

Kita dapat memperdebatkan apakah penggunaan monumen merupakan cara terbaik untuk menyampaikan aspirasi. Kita juga dapat mempertanyakan apakah seluruh prosedur penanganan aktivis sudah tepat. Kedua perdebatan itu sah dan penting dalam negara hukum.

Tetapi jangan sampai kita berhenti di sana.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak tersebut menuntut lebih dari sekadar pengakuan dalam konstitusi. Ia membutuhkan kebijakan yang mampu melindungi masyarakat dari kerusakan lingkungan dan risiko bencana.

Negara tentu tidak dapat mencegah seluruh bencana. Tidak semua kerugian akibat cuaca ekstrem dapat langsung dinisbatkan pada kegagalan suatu pemerintahan. Akan tetapi, pemerintah tetap mempunyai tanggung jawab untuk mengurangi risiko, memperkuat kesiapsiagaan, mengendalikan kerusakan lingkungan, dan melindungi masyarakat yang terdampak.

Itulah persoalan yang seharusnya tetap berada di pusat perdebatan.

Demokrasi tidak hanya diuji oleh kebebasan masyarakat menyampaikan pertanyaan, tetapi juga oleh kesediaan penguasa menjawab pertanyaan tersebut. Apabila kritik mengandung kekeliruan, jawablah dengan fakta. Apabila kritik mengungkap kelemahan kebijakan, jawablah dengan perbaikan.

Menjaga keselamatan monumen dan menertibkan suatu aksi dapat menjadi bagian dari tugas negara. Namun, menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan masyarakat merupakan tanggung jawab yang jauh lebih besar.

Pada akhirnya, spanduk hanyalah alat untuk menyampaikan pesan. Ia dapat dilepas, dilipat, dan disimpan. Akan tetapi, persoalan yang membuat masyarakat merasa perlu membentangkannya tidak akan selesai dengan cara yang sama.

Sebab, yang membutuhkan jawaban bukanlah spanduknya, melainkan rakyat yang hidup bersama persoalan di baliknya.

Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor Dwi Auliyani dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!