Rabu, 28 Oktober 2026

Kalau Keadilan Bisa Dibeli di Penjara, Sebenarnya Siapa yang Sedang Dihukum?

Kalau Keadilan Bisa Dibeli di Penjara, Sebenarnya Siapa yang Sedang Dihukum?

Dengarkan artikel ini:
0:00 / 0:00

Penulis: Ritya Handayani

Editor: Dede Indraswara

Bayangkan dua orang dijatuhi pidana penjara dengan masa hukuman yang sama. Keduanya kehilangan kemerdekaan berdasarkan putusan hakim. Namun, setelah memasuki penjara, nasib mereka berbeda. Yang satu menikmati fasilitas istimewa karena mempunyai uang dan kedekatan dengan penguasa lapas. Sementara yang lain harus menerima keadaan seadanya, bahkan berisiko kehilangan hak apabila tidak mampu memenuhi permintaan pihak tertentu.

Pertanyaannya, apakah keduanya benar-benar sedang menjalani hukuman yang sama?

Kegelisahan itulah yang terasa ketika menonton Ghost in the Cell, film horor satir karya Joko Anwar yang dirilis pada 2026. Film ini menghadirkan teror makhluk gaib dalam lembaga pemasyarakatan, tetapi ada sesuatu yang tidak kalah menakutkan: kekuasaan manusia yang sulit dilawan oleh mereka yang berada di balik jeruji.

Melalui tokoh Jefri, seorang pejabat lapas yang menggunakan kekerasan dan intimidasi, serta Sapto, kepala lapas yang memperlihatkan perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu, film ini menggambarkan bagaimana penjara dapat menjadi ruang subur bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Hantunya memang fiksi. Namun, praktik memperjualbelikan fasilitas penjara bukan sesuatu yang sepenuhnya lahir dari imajinasi.

Di Indonesia, kita pernah menyaksikan bagaimana uang membuka pintu kenyamanan di tempat yang seharusnya menjalankan putusan pengadilan. Di titik itulah persoalannya menjadi lebih besar daripada sekadar petugas yang menerima suap.

Jika uang dapat menentukan bagaimana seseorang menjalani pidananya, apakah hukum masih benar-benar memperlakukan semua orang secara setara?

Hantu dalam Film, Korupsi dalam Kenyataan

Ghost in the Cell menghadirkan penjara sebagai tempat yang penuh ketakutan. Narapidana berhadapan dengan ancaman supernatural, konflik sesama penghuni, serta kekuasaan aparat yang tidak selalu digunakan untuk melindungi mereka.

Namun, kita tidak perlu mempercayai hantu untuk memahami mengapa kehidupan penjara bisa menjadi menakutkan.

Pada Juli 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap praktik suap terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung. Perkara tersebut melibatkan Kepala Lapas Wahid Husen dan sejumlah pihak lainnya.

Kasus ini tidak berhenti pada penangkapan. Pada 8 April 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta kepada Wahid Husen. Putusan tersebut kemudian berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi KPK.

Perkara itu memperlihatkan bagaimana fasilitas istimewa dan kemudahan izin keluar lapas dapat menjadi bagian dari transaksi yang melibatkan pejabat pemasyarakatan.

Dalam publikasi Integrito tahun 2019, KPK juga mengungkap informasi awal mengenai nilai yang dapat mencapai ratusan juta rupiah untuk memperoleh tambahan fasilitas tertentu di Lapas Sukamiskin.

Bayangkan ironinya. Seseorang telah dijatuhi pidana oleh negara karena melakukan kejahatan, tetapi setelah memasuki penjara masih dapat memperoleh perlakuan istimewa melalui transaksi ilegal.

Tentu, satu perkara tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh lapas di Indonesia korup. Banyak petugas pemasyarakatan menjalankan tanggung jawab berat dengan keterbatasan fasilitas, jumlah personel, dan kondisi warga binaan yang beragam.

Namun, kasus Sukamiskin membuktikan satu hal penting: penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan pidana bukan sekadar kemungkinan teoretis.

Ia pernah terjadi, diperiksa, dan berujung pada putusan pengadilan.

Persoalan yang lebih mendasar kemudian muncul: mengapa sistem yang dibangun untuk menegakkan hukum justru dapat menjadi tempat terjadinya pelanggaran hukum?

Putusan Hakim Sama, Perlakuan Bisa Berbeda?

Kita sering memahami pidana penjara sebagai hilangnya kebebasan seseorang untuk menjalani kehidupan di luar lembaga pemasyarakatan.

Namun, pidana penjara tidak berarti seseorang kehilangan seluruh haknya sebagai manusia.

Inilah prinsip yang kerap terlupakan ketika masyarakat membicarakan kehidupan narapidana.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai bagian penting penyelenggaraan pemasyarakatan.

Pasal 9, antara lain, menjamin hak narapidana memperoleh perawatan jasmani dan rohani, pelayanan kesehatan serta makanan yang layak, bantuan hukum, kesempatan menyampaikan pengaduan, dan perlakuan manusiawi yang bebas dari penyiksaan, eksploitasi, serta kekerasan.

Hak-hak tersebut bukan hadiah dari petugas. Ia merupakan jaminan hukum yang tetap melekat pada seseorang meskipun kemerdekaannya sedang dibatasi.

Artinya, narapidana tidak semestinya harus membayar untuk mendapatkan pelayanan dasar yang memang menjadi haknya.

Sebaliknya, narapidana yang mempunyai kekayaan juga tidak berhak membeli kemudahan ilegal yang bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan.

Perlakuan terhadap warga binaan memang dapat berbeda berdasarkan kebutuhan kesehatan, keamanan, klasifikasi, atau program pembinaan yang sah. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh semata-mata ditentukan oleh kemampuan membayar atau kedekatan dengan pejabat lapas.

Di sinilah letak persoalan ketidakadilan yang paling serius.

Ketika hak menjadi komoditas dan privilese dijual kepada pihak tertentu, pelaksanaan pidana berisiko menghasilkan ketimpangan yang tidak pernah ditentukan oleh hakim.

Orang yang tidak memiliki uang dapat menanggung penderitaan lebih berat, sedangkan orang yang mampu membayar memperoleh kenyamanan di luar ketentuan.

Pengadilan menjatuhkan pidana berdasarkan hukum. Namun, praktik korupsi dapat membuat pelaksanaan pidana bergantung pada isi dompet.

Jika keadaan seperti itu dibiarkan, prinsip persamaan di hadapan hukum kehilangan maknanya justru pada tahap ketika negara menjalankan putusan pengadilan.

Penjara Bukan Tempat Menjatuhkan Hukuman Tambahan

Persoalan ini berkaitan langsung dengan tujuan pemidanaan.

Indonesia telah lama mengembangkan sistem pemasyarakatan sebagai pengganti orientasi kepenjaraan yang semata-mata menekankan pembalasan dan penjeraan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 memperkuat arah tersebut dengan menempatkan pembinaan, pelayanan, perawatan, pengamanan, dan reintegrasi sosial sebagai bagian penyelenggaraan pemasyarakatan.

Salah satu asas penting yang ditegaskan undang-undang tersebut adalah bahwa kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan.

Prinsip ini bukan berarti kehidupan penjara harus menyerupai hotel atau tidak mempunyai aturan disiplin. Pembatasan yang sah tetap diperlukan untuk keamanan, ketertiban, dan pembinaan.

Namun, seseorang tidak boleh dikenai penderitaan tambahan secara sewenang-wenang hanya karena berada dalam penguasaan negara.

Ketika petugas melakukan kekerasan, meminta pembayaran ilegal, atau menjadikan kebutuhan dasar sebagai alat tekanan, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran tata tertib internal.

Perbuatan tersebut dapat merusak dasar moral sistem pemasyarakatan.

Negara tidak mungkin mengajarkan penghormatan terhadap hukum kepada warga binaan jika pelaksanaan hukuman sendiri memperlihatkan bahwa aturan bisa diperjualbelikan.

Bagaimana seseorang diharapkan kembali ke masyarakat dengan menghormati hukum apabila selama menjalani pidana ia justru menyaksikan bahwa uang dan kekuasaan mampu mengalahkan aturan?

Pemasyarakatan seharusnya menjadi proses membangun kembali hubungan seseorang dengan masyarakat, bukan tempat memperdalam ketidakpercayaan terhadap keadilan.

Ketika Kekuasaan Sulit Diawasi

Masalah penjara bukan hanya tentang ada atau tidaknya petugas yang korup. Persoalan lebih besar terletak pada bagaimana kekuasaan dijalankan dan dikendalikan.

Lembaga pemasyarakatan mempunyai karakter yang berbeda dari ruang publik biasa. Akses keluar-masuk terbatas, kegiatan sehari-hari berlangsung di bawah pengawasan petugas, dan narapidana mempunyai ketergantungan besar terhadap institusi yang menguasai mereka.

Dalam situasi demikian, penyalahgunaan kewenangan dapat menjadi sulit dilaporkan.

Bayangkan seorang warga binaan mengetahui adanya pungutan ilegal atau mengalami perlakuan tidak patut. Ia mungkin ingin mengadu, tetapi juga khawatir bahwa laporannya diketahui petugas yang mempunyai kewenangan terhadap kesehariannya.

Kekhawatiran terhadap tindakan pembalasan dapat membuat mekanisme pengaduan tidak efektif meskipun secara administratif tersedia.

Karena itulah, pengawasan tidak cukup hanya diukur dari keberadaan formulir pengaduan atau inspeksi rutin.

Pengawasan harus mampu memastikan bahwa keluhan diperiksa secara independen, identitas pelapor dilindungi sesuai kebutuhan, dan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti tanpa intimidasi.

Kita juga perlu membedakan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan administratif, serta tindak pidana.

Tidak setiap tindakan pejabat yang keliru otomatis merupakan korupsi. Namun, apabila terdapat penerimaan suap yang memenuhi unsur tindak pidana, pertanggungjawaban pidana harus ditegakkan.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur berbagai bentuk suap dan penyalahgunaan jabatan berdasarkan unsur perbuatannya. Sementara itu, KUHP Nasional yang berlaku sejak Januari 2026 juga memuat ketentuan mengenai tindak pidana jabatan dan perbuatan melawan hukum lainnya.

Setiap dugaan harus diperiksa sesuai ketentuan yang relevan, bukan sekadar berdasarkan anggapan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan pasti melakukan tindak pidana korupsi.

Ketegasan hukum harus berjalan bersama ketelitian pembuktian.

Sebab, tujuan penegakan hukum bukan hanya menemukan orang untuk dihukum, tetapi memastikan bahwa kekuasaan negara dapat dipertanggungjawabkan.

Mengembalikan Keadilan ke Balik Jeruji

Lantas, apa yang perlu dilakukan?

Pertama, pengawasan eksternal terhadap lembaga pemasyarakatan harus diperkuat. Pemeriksaan terhadap dugaan pungutan liar, kekerasan, dan perdagangan fasilitas perlu melibatkan mekanisme yang tidak sepenuhnya bergantung pada pihak yang sedang diperiksa.

Kedua, saluran pengaduan warga binaan harus aman dan dapat diakses. Perlindungan dari pembalasan menjadi penting agar narapidana maupun petugas yang mengetahui penyimpangan mempunyai kesempatan menyampaikan informasi.

Ketiga, pelayanan dasar dan pemberian fasilitas harus mempunyai standar yang transparan. Masyarakat perlu mengetahui mana yang merupakan hak narapidana, mana fasilitas yang dapat diberikan berdasarkan kebutuhan, dan mana perlakuan istimewa yang justru dilarang.

Keempat, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu terus memperkuat integritas petugas, pemeriksaan berkala, serta penggunaan teknologi pengawasan dengan tetap memperhatikan privasi dan perlindungan data.

Namun, perbaikan tidak boleh berhenti pada pemasangan kamera, rotasi pegawai, atau pemberian sanksi setelah perkara terungkap.

Masalah kekuasaan membutuhkan jawaban kelembagaan: bagaimana kewenangan dibatasi, bagaimana keputusan dicatat, siapa yang mengawasi, dan bagaimana orang yang dirugikan dapat memperoleh pemulihan.

Tanpa perubahan tersebut, penindakan terhadap satu pelaku hanya berisiko menjadi peristiwa sesaat, sementara kesempatan penyalahgunaan kekuasaan tetap terbuka.

Siapa Sebenarnya yang Sedang Dihukum?

Ghost in the Cell mungkin akan diingat sebagian penonton karena adegan horornya. Namun, film itu juga meninggalkan pertanyaan yang jauh lebih mengganggu tentang hubungan antara manusia, kekuasaan, dan keadilan.

Di luar layar, kasus Sukamiskin telah menunjukkan bahwa fasilitas penjara pernah diperjualbelikan melalui praktik korupsi.

Pelajaran yang seharusnya kita ambil bukan bahwa seluruh petugas pemasyarakatan patut dicurigai, melainkan bahwa setiap kekuasaan membutuhkan pengawasan yang nyata.

Narapidana memang sedang menjalani pidana. Namun, mereka tidak kehilangan martabat kemanusiaannya. Negara tetap berkewajiban melindungi hak yang dijamin hukum dan memastikan tidak ada penderitaan tambahan yang dijatuhkan secara sewenang-wenang.

Kita boleh menuntut agar orang yang terbukti melakukan kejahatan menjalani hukumannya. Tetapi kita juga harus berani menuntut agar orang yang menjalankan hukuman tersebut tidak menggunakan jabatannya untuk menciptakan ketidakadilan baru.

Sebab, keadilan tidak selesai ketika hakim mengetukkan palu. Keadilan juga harus hadir ketika putusan itu dilaksanakan.

Jika di balik jeruji uang bisa membeli privilese, sementara orang lain harus berjuang memperoleh haknya, pertanyaannya bukan lagi seberapa berat hukuman yang dijatuhkan hakim. Pertanyaannya adalah siapa yang sesungguhnya sedang dihukum oleh sistem, dan siapa yang menikmati kekuasaan atas penderitaan orang lain.

Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor Ritya Handayani dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!