SINERGYNEWS.ID — Keekonomian proyek, keterbatasan infrastruktur pendukung, dan minimnya insentif fiskal masih menjadi kendala utama investasi panas bumi di Indonesia. Padahal, sumber energi terbarukan ini memiliki potensi besar untuk mendukung ketahanan energi nasional dan agenda swasembada energi.
Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radi, menilai pemerintah perlu menetapkan prioritas yang jelas dan berkelanjutan dalam pengembangan energi baru terbarukan (EBT), termasuk panas bumi.
“Potensi panas bumi kita masih cukup besar, tetapi belum dieksplorasi secara optimal. Ini tantangan,” kata Fahmy, sebagaimana dikutip Ecobiz.asia pada 26 Oktober 2026.
Berdasarkan paparan Badan Geologi Kementerian ESDM pada Agustus 2026, potensi panas bumi Indonesia mencapai sekitar 24 gigawatt (GW) di 368 lokasi. Namun, kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) baru sekitar 2.776 megawatt (MW) atau 11,6% dari total potensi tersebut.
Kesenjangan antara potensi dan kapasitas terpasang itu menunjukkan masih terbukanya peluang pengembangan panas bumi. Namun, realisasinya membutuhkan kebijakan yang mampu menarik investasi, khususnya untuk eksplorasi dan pengeboran.
Target Pengembangan Panas Bumi Masih Besar
Momentum satu abad pengembangan panas bumi Indonesia, sejak pengeboran pertama di Kawah Kamojang, Jawa Barat, pada 1926, dinilai perlu dimanfaatkan untuk mempertegas arah kebijakan energi nasional.
Fahmy menilai pengembangan EBT harus menjadi prioritas dalam upaya mencapai swasembada energi. Menurutnya, pasar listrik panas bumi masih terbuka untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan industri, sekaligus berpotensi menggantikan sebagian pasokan listrik dari pembangkit berbahan bakar batu bara.
Peluang tersebut sejalan dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034 yang menargetkan tambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 GW. Dari jumlah tersebut, sekitar 42,6 GW direncanakan berasal dari pembangkit berbasis EBT, termasuk tambahan kapasitas panas bumi sebesar 5,2 GW.
Pencapaian target itu membutuhkan investasi jangka panjang, terutama karena proyek panas bumi memerlukan kegiatan eksplorasi dan pengeboran sebelum dapat dikembangkan menjadi pembangkit listrik.
Salah satu pelaku utama di sektor ini adalah PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE). Perusahaan tersebut mengelola 15 wilayah kerja panas bumi dengan total kapasitas terpasang 1.932 MW, terdiri atas 727 MW yang dioperasikan sendiri dan 1.205 MW melalui Kontrak Operasi Bersama.
PGE berkontribusi terhadap sekitar 70% kapasitas terpasang panas bumi nasional. Perusahaan menargetkan kapasitas yang dioperasikan sendiri meningkat menjadi 1 GW pada 2028 dan 1,8 GW pada 2034.
Tiga Kendala Utama Investasi Panas Bumi
Meski memiliki potensi sumber daya dan target pengembangan yang besar, terdapat tiga persoalan mendasar yang menurut Fahmy perlu diselesaikan untuk mempercepat investasi panas bumi.
1. Keekonomian proyek dan kepastian tarif
Pemerintah dan pengembang perlu menemukan titik temu terkait keekonomian proyek, termasuk skema tarif listrik panas bumi. Kepastian tarif yang mempertimbangkan keekonomian proyek dinilai penting untuk meningkatkan daya tarik investasi dan memberikan kepastian bagi pengembang.
Fahmy menekankan pentingnya dialog konstruktif antara pemerintah dan para pemangku kepentingan agar skema tarif yang ditetapkan dapat diterima oleh berbagai pihak.
2. Keterbatasan infrastruktur pendukung
Pembangunan proyek panas bumi membutuhkan infrastruktur dasar, termasuk akses jalan menuju lokasi eksplorasi dan pengembangan. Biaya penyediaan infrastruktur tersebut dapat menambah kebutuhan modal yang harus ditanggung pengembang.
Karena itu, dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyediaan infrastruktur dasar dinilai dapat membantu mengurangi beban investasi serta memperbaiki keekonomian proyek.
3. Minimnya insentif fiskal
Pemberian insentif fiskal juga menjadi perhatian, termasuk kemungkinan pembebasan pajak untuk mendorong lebih banyak investor masuk ke sektor panas bumi.
Menurut Fahmy, tanpa perbaikan pada ketiga aspek tersebut, pemanfaatan potensi panas bumi akan sulit dipercepat. Kebijakan tarif, dukungan infrastruktur, dan insentif perlu berjalan beriringan agar proyek lebih menarik secara ekonomi.
Sinergi Pemerintah dan Investor Dibutuhkan
Fahmy menegaskan bahwa pencapaian swasembada energi tidak cukup hanya dengan mengembangkan berbagai sumber energi. Pemerintah juga perlu menetapkan prioritas berdasarkan potensi sumber daya domestik, disertai sinergi dengan perusahaan energi nasional dan investor.
Dengan potensi panas bumi sekitar 24 GW, sementara kapasitas terpasang baru mencapai sekitar 2,8 GW, Indonesia masih memiliki ruang pengembangan yang besar. Namun, pemanfaatan potensi tersebut bergantung pada kemampuan pemerintah dan pelaku industri menyelesaikan hambatan investasi.
Penyelarasan tarif, penyediaan infrastruktur, dan pemberian insentif fiskal menjadi bagian penting untuk mempercepat pengembangan panas bumi pada abad kedua pemanfaatannya di Indonesia.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.