SINERGYNEWS.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami status kepegawaian dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian, sebagai saksi pada Selasa (27/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik meminta keterangan Rustian mengenai status Bima Setiawan (BMS) dan Richard Erlangga (RIC), yang disebut pernah menjadi tenaga ahli atau staf khusus Kepala BNPB.
“Didalami terkait dengan status kepegawaian dari saudara BMS dan saudara RIC, yang menjadi tenaga ahli atau stafsus kepala BNPB. Ini statusnya seperti apa, apakah penunjukannya resmi, ada di dalam struktur BNPB atau tidak,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK Telusuri Penunjukan PPK dan Pengadaan
Selain status kepegawaian, penyidik mendalami peran Rustian sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), khususnya terkait penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
KPK turut menelusuri proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai BNPB. Pemeriksaan mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, penunjukan langsung hingga pembayaran kepada vendor.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen pengadaan barang dan jasa. Dokumen itu dibawa Rustian menggunakan dua tas dan satu kantong plastik besar.
Menurut Budi, dokumen yang disita berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh sejumlah vendor.
Usai menjalani pemeriksaan, Rustian mengatakan dirinya hanya menyerahkan dokumen kepada penyidik. Ia membantah menyerahkan uang dalam pemeriksaan tersebut.
Rustian Pernah Terjaring OTT
Rustian sebelumnya turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait perkara ini. Namun, penyidik memulangkannya setelah pemeriksaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Oktober lalu menjelaskan bahwa berdasarkan hasil ekspose saat itu, penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian. Karena itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pada Selasa (27/10/2026), Rustian kembali diperiksa sebagai saksi bersama tujuh orang lainnya, yakni Denny Herman, Agus Marsanto, Jahidin Cilo, Andria Yuferryzal, Yahya Djunaid, Pambudi Suroyo Jati, dan Firman Hairu Yusup. Mereka berasal dari unsur tenaga ahli, pejabat, serta aparatur sipil negara di BNPB.
Lima Tersangka dalam Dua Klaster Perkara
KPK membagi dugaan korupsi pengadaan menggunakan dana siap pakai BNPB ke dalam dua klaster.
Pada klaster pertama, Bima Setiawan, yang disebut sebagai adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan yang menggunakan dana siap pakai.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemberian suap oleh pihak swasta yang bertindak sebagai vendor dalam pengadaan untuk penanganan bencana.
Dalam klaster kedua, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit selaku kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan dari pihak swasta.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga terkait penerimaan suap berupa uang sebesar Rp4,8 miliar, emas seberat 325 gram, serta uang dalam mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
Pemeriksaan terhadap Rustian menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri mekanisme penunjukan personel, pengelolaan anggaran, dan proses pengadaan barang serta jasa yang bersumber dari dana siap pakai BNPB.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.