SINERGYNEWS.ID, Jakarta – Pemerintah mengubah mekanisme pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) dengan menyiapkan skema kerja sama antarpemerintah (government-to-government/G2G) dan pemerintah dengan badan usaha (government-to-business/G2B). Dalam skema baru tersebut, Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas ditugaskan sebagai pelaksana pengadaan.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan perubahan mekanisme ini bertujuan memberikan fleksibilitas lebih besar bagi Indonesia dalam menjajaki negara pemasok dan memperoleh pasokan energi.
Bahlil menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin (26/10/2026). Ia menyebut regulasi baru mengenai pengadaan crude, BBM, dan LPG menjadi babak baru dalam sistem pengadaan energi nasional.
Menurut Bahlil, selama ini Pertamina mengandalkan mekanisme business-to-business (B2B), termasuk melalui proses tender yang dinilai membutuhkan waktu relatif panjang. Dalam mekanisme tersebut, kepastian pasokan juga dapat menghadapi persaingan dari pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi kepada pemasok.
“Selama ini Pertamina melakukan proses B2B (business-to-business), tendernya lama. Dan dengan Perpres ini, kita melakukan G2G (government-to-government) dan G2B (government-to-business). Artinya, kita sekarang sudah bisa melakukan pilihan-pilihan negara-negara mana saja yang kita akan ambil,” ujar Bahlil.
Ia mencontohkan, Pertamina dapat memenangkan tender dengan harga kompetitif, tetapi transaksi belum tentu berujung pada pasokan apabila pihak lain menawarkan harga lebih tinggi kepada penjual.
“Begitu sudah menang, harganya murah pun, begitu sudah oke, udah deal, ada negara lain yang membelinya lebih mahal, dikasih ke yang lebih mahal,” katanya.
BLU Lemigas menjadi pelaksana pengadaan
Melalui mekanisme baru ini, pemerintah akan mengambil peran lebih besar dalam menjalin kesepakatan dengan negara pemasok. BLU yang ditunjuk akan melaksanakan pengadaan, kemudian melakukan transaksi dengan Pertamina sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jadi nanti Perpres ini nanti negara yang akan melakukan deal dengan negara-negara lain. Kita tahu nantinya adalah BLU yang ditugaskan,” kata Bahlil.
Pemerintah berharap pendekatan tersebut memperluas pilihan sumber pasokan dan memberikan keleluasaan bagi Indonesia dalam menjajaki kerja sama pengadaan energi. Meski demikian, penerapan mekanisme baru tetap perlu memperhatikan tata kelola pengadaan, transparansi transaksi, serta kepastian volume dan harga pasokan.
Impor LPG masih mencapai 85% kebutuhan nasional
Bahlil menjelaskan, Indonesia masih mengimpor sejumlah komoditas energi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Untuk minyak mentah, ia menyatakan pemerintah tidak lagi melakukan pengadaan dari kawasan Timur Tengah.
Sementara itu, ketergantungan terhadap impor LPG masih tinggi, yakni sekitar 85% dari kebutuhan nasional. Bahlil mengatakan pasokan impor LPG tersebut berasal dari Amerika Serikat.
“Crude kita masih impor, tapi dari Middle East udah enggak kita lakukan. Yang kedua adalah LPG kita, masih kita 85% tetap kita impor, yaitu dari Amerika,” ujarnya.
Untuk solar, Bahlil menyebut Indonesia tidak lagi melakukan impor. Namun, impor BBM jenis lain masih dilakukan, terutama untuk memenuhi kebutuhan bensin dengan sejumlah tingkat oktan.
“Untuk Pertalite, khususnya untuk RON 90 dan beberapa RON 95 maupun 98 dan 92, sebagian kita masih melakukan impor,” katanya.
Bahlil berharap perubahan mekanisme pengadaan ini dapat membantu pemerintah dan Pertamina memperluas penjajakan pasokan dari berbagai negara, sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan energi nasional.
“Atas dasar itu, maka dengan Perpres ini, alhamdulillah saya dengan Pak Dirut Pertamina, Pak Simon, dan Dirut Pertamina Patra Niaga, Pak Ega, akan lebih leluasa untuk mencari negara-negara mana saja yang bisa kita kembangkan (pembelian crude, BBM, LPG),” ujar Bahlil.
Keberhasilan skema tersebut nantinya akan bergantung pada implementasi aturan, kepastian kerja sama dengan pemasok, serta kemampuan mekanisme pengadaan baru dalam menjaga kesinambungan pasokan energi bagi masyarakat dan industri.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.