Laut Indonesia tidak hanya membutuhkan kapal yang laik berlayar, pelabuhan yang modern, dan pelaut yang profesional. Laut juga membutuhkan lembaga peradilan yang mampu menegakkan keadilan secara utuh.
Sebab, kecelakaan kapal tidak selalu terjadi akibat kesalahan manusia yang mengemudikannya. Di balik sebuah tragedi pelayaran, dapat tersembunyi kelalaian perusahaan, ketidakpatuhan operator, kesalahan pengelolaan muatan, bahkan lemahnya pengawasan pejabat negara.
Persoalannya, apakah adil apabila seorang nakhoda atau perwira kapal harus menanggung konsekuensi hukum, sementara pihak yang menentukan kebijakan operasional, menyediakan kapal, mengatur muatan, atau memberikan persetujuan keberangkatan tidak memperoleh pemeriksaan dan pertanggungjawaban yang sepadan?
Pertanyaan tersebut membawa kita pada urgensi reformasi kelembagaan Mahkamah Pelayaran.
Indonesia perlu mempertimbangkan transformasi Mahkamah Pelayaran menjadi peradilan khusus maritim yang berada dalam lingkungan kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung (MA).
Gagasan ini bukan sekadar memindahkan kedudukan sebuah lembaga dari Kementerian Perhubungan ke Mahkamah Agung. Lebih mendasar, transformasi tersebut dimaksudkan untuk membangun sistem peradilan maritim yang independen, profesional, dan mampu menjangkau seluruh pihak yang secara hukum bertanggung jawab terhadap suatu peristiwa pelayaran.
Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah membuka ruang penguatan fungsi Mahkamah Pelayaran. Namun, pembaruan tersebut selayaknya menjadi titik awal untuk memikirkan desain kelembagaan yang lebih fundamental.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia tidak cukup hanya membangun kekuatan maritim melalui armada dan infrastruktur. Kedaulatan maritim juga membutuhkan keberanian untuk membangun sistem peradilan yang menjamin tidak seorang pun, termasuk korporasi dan pejabat negara, berada di luar jangkauan hukum.
Urgensi Mahkamah Pelayaran di Bawah Mahkamah Agung
Mahkamah Pelayaran selama ini merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal dengan karakter quasi-judicial atau menyerupai fungsi peradilan.
Kedudukannya dalam struktur pemerintahan, khususnya di lingkungan Kementerian Perhubungan, menghadirkan persoalan kelembagaan yang layak dikaji kembali.
Kementerian Perhubungan merupakan regulator sekaligus penyelenggara pengawasan keselamatan pelayaran. Pada saat yang sama, Mahkamah Pelayaran dapat memeriksa peristiwa kecelakaan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan tersebut.
Secara prinsip, kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai jaminan independensi pemeriksaan apabila suatu kecelakaan justru melibatkan dugaan kelalaian pejabat dalam lingkungan kementerian yang sama.
Persoalannya bukan berarti setiap pemeriksaan yang berlangsung selama ini tidak objektif. Namun, sistem hukum yang baik tidak cukup hanya bergantung pada integritas individu. Sistem tersebut harus memiliki desain kelembagaan yang mampu mencegah konflik kepentingan sejak awal.
Karena itu, penempatan Mahkamah Pelayaran di bawah Mahkamah Agung patut dipertimbangkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat independensi, kepastian hukum, dan kewibawaan penegakan hukum maritim.
Melalui transformasi menjadi peradilan khusus, pemeriksaan perkara pelayaran dapat dilaksanakan oleh hakim yang memiliki kompetensi hukum sekaligus pemahaman teknis mengenai navigasi, keselamatan kapal, manajemen pelayaran, perdagangan maritim, dan standar internasional.
Model tersebut memungkinkan keterlibatan hakim ad hoc dari kalangan profesional maritim, berdasarkan persyaratan dan mekanisme pengangkatan yang diatur undang-undang.
Keberadaan hakim dengan keahlian khusus menjadi penting karena perkara pelayaran memiliki kompleksitas yang tidak selalu dapat dijawab melalui pendekatan hukum umum.
Sebagai contoh, kecelakaan tabrakan kapal dapat melibatkan persoalan penerapan aturan pencegahan tabrakan di laut, kelayakan sistem navigasi, kesalahan komunikasi, manajemen kelelahan awak kapal, hingga kebijakan perusahaan yang memaksakan jadwal operasional. Seluruh aspek tersebut membutuhkan penilaian teknis yang mendalam sebelum tanggung jawab hukum ditentukan.
Tentu, transformasi ini tidak dapat dilakukan hanya melalui keputusan administratif. Pembentukan peradilan khusus harus mengikuti kerangka konstitusional kekuasaan kehakiman, termasuk perubahan undang-undang yang diperlukan serta penetapan lingkungan peradilan tempat pengadilan khusus maritim tersebut dibentuk.
Mengakhiri Ketimpangan Pertanggungjawaban
Salah satu alasan paling mendasar bagi pembentukan peradilan khusus maritim adalah kebutuhan untuk menghadirkan pertanggungjawaban hukum yang menyeluruh.
Dalam praktik pelayaran, nakhoda memang memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan kapal. Namun, nakhoda bukan satu-satunya pihak yang menentukan apakah sebuah kapal dapat beroperasi secara aman.
Perusahaan pelayaran menentukan kebijakan operasional. Pemilik kapal bertanggung jawab terhadap kewajiban tertentu terkait kapalnya, sedangkan operator menjalankan manajemen keselamatan. Pihak pengelola muatan juga memiliki kewajiban sesuai kedudukan dan perannya masing-masing.
Di sisi lain, pemerintah melalui otoritas pelayaran menjalankan fungsi pengawasan, pemeriksaan dokumen, serta pemenuhan ketentuan keselamatan dan kelaiklautan.
Artinya, keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab kolektif yang pembebanannya harus ditentukan berdasarkan kewajiban hukum, tindakan, kesalahan, dan hubungan sebab-akibat masing-masing pihak.
Saya berpandangan bahwa keadilan maritim tidak boleh berhenti pada penghukuman terhadap mereka yang berada di atas kapal, sementara pihak yang memiliki kewenangan lebih besar dalam menentukan kondisi operasional justru tidak tersentuh pertanggungjawaban.
Bayangkan sebuah kapal mengalami kecelakaan karena kelebihan muatan. Nakhoda mungkin mengetahui kondisi kapal, tetapi penyebabnya juga dapat berkaitan dengan kebijakan perusahaan, ketidaksesuaian dokumen muatan, kesalahan pihak ekspedisi, ataupun kelalaian pengawasan.
Apabila pemeriksaan hanya diarahkan kepada nakhoda, negara berisiko mengabaikan akar persoalan yang sesungguhnya.
Karena itu, peradilan khusus maritim perlu dirancang agar mampu menjangkau pihak-pihak berikut sesuai keterlibatan dan kewenangan hukumnya:
- Perusahaan pelayaran, pemilik, dan operator kapal. Pertanggungjawaban perlu diperiksa apabila terdapat dugaan pelanggaran kewajiban keselamatan, pemeliharaan kapal, perlindungan awak, atau kebijakan operasional yang berkontribusi terhadap kecelakaan.
- Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL). Pemeriksaan dapat dilakukan apabila terdapat dugaan pelanggaran kewajiban dalam pengurusan dan dokumentasi muatan yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk keterlibatan dalam penyampaian informasi muatan yang tidak benar.
- Pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Pertanggungjawaban perlu ditelusuri apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban pengawasan yang memiliki hubungan hukum dengan suatu peristiwa pelayaran.
- Administrator pelabuhan dan syahbandar. Pemeriksaan dapat dilakukan jika ditemukan dugaan pelanggaran kewajiban administratif atau pengawasan, termasuk dalam proses penerbitan persetujuan berlayar sesuai ketentuan yang berlaku.
- Nakhoda, perwira, dan awak kapal. Pertanggungjawaban tetap harus ditentukan apabila terbukti terdapat pelanggaran berdasarkan tanggung jawab profesi maupun ketentuan hukum yang relevan.
Perlu ditegaskan bahwa perluasan subjek pertanggungjawaban tidak berarti semua pihak otomatis dapat dihukum ketika terjadi kecelakaan. Setiap tanggung jawab harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil, dengan memperhatikan kompetensi peradilan, jenis pelanggaran, serta ketentuan mengenai pertanggungjawaban individu maupun korporasi.
Sementara itu, International Maritime Organization (IMO) memiliki kedudukan berbeda. Sebagai organisasi khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, IMO berperan dalam mengembangkan kerangka regulasi dan standar internasional keselamatan serta perlindungan lingkungan maritim.
IMO bukan operator kapal ataupun otoritas nasional yang secara otomatis dapat dimintai pertanggungjawaban atas kecelakaan kapal di Indonesia. Instrumen IMO justru menjadi salah satu rujukan penting untuk menilai kepatuhan para pihak, sepanjang relevan dan berlaku dalam sistem hukum Indonesia.
Melalui pendekatan tersebut, keadilan tidak lagi ditentukan berdasarkan siapa yang paling mudah diperiksa, tetapi siapa yang secara hukum benar-benar bertanggung jawab.
Manfaat bagi Negara dan Pelaut
Penempatan Mahkamah Pelayaran di bawah Mahkamah Agung melalui pembentukan peradilan khusus yang sah secara konstitusional berpotensi memberikan manfaat strategis bagi Indonesia.
Pertama, penguatan independensi pemeriksaan. Perkara yang melibatkan perusahaan besar, pejabat pemerintah, ataupun pihak yang mempunyai pengaruh ekonomi dapat ditangani dalam lingkungan kekuasaan kehakiman dengan jaminan independensi institusional.
Kedua, kepastian hukum. Peradilan khusus memungkinkan pengembangan kompetensi hakim, hukum acara yang sesuai dengan karakter perkara maritim, serta konsistensi penerapan prinsip hukum pelayaran.
Ketiga, perlindungan yang lebih kuat terhadap pelaut Indonesia. Selama ini, hubungan antara pelaut dan perusahaan tidak selalu berada dalam posisi tawar yang seimbang. Pelaut dapat menghadapi persoalan upah, pemutusan Perjanjian Kerja Laut (PKL), kecelakaan kerja, biaya pengobatan, hingga hak pemulangan dari luar negeri.
Keberadaan peradilan khusus maritim dengan kompetensi yang dirumuskan secara jelas dapat memberikan akses penyelesaian perkara yang lebih memahami karakter hubungan kerja pelayaran, tanpa mengabaikan hak para pihak atas proses hukum yang adil.
Keempat, pertanggungjawaban korporasi. Perusahaan tidak boleh hanya menikmati keuntungan ekonomi dari kegiatan pelayaran, tetapi juga harus memikul konsekuensi hukum atas pelanggaran kewajiban yang terbukti dilakukannya.
Kelima, penguatan daya saing industri pelayaran nasional. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, penyelesaian sengketa yang kompeten, dan sistem penegakan aturan yang dapat diprediksi.
Dengan demikian, pembentukan peradilan khusus maritim bukan agenda yang bertentangan dengan kepentingan industri. Justru, perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya secara profesional akan memperoleh perlindungan dari praktik persaingan tidak sehat dan ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan.
Dalam jangka panjang, sistem peradilan yang kredibel juga dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai negara bendera, negara pelabuhan, dan negara pantai dalam tata kelola pelayaran internasional.
Tentu, manfaat tersebut tidak akan muncul secara otomatis hanya karena perpindahan kelembagaan. Negara harus memastikan tersedianya hakim yang kompeten, hukum acara yang efisien, biaya perkara yang terjangkau, dan mekanisme pelaksanaan putusan yang efektif.
Peradilan khusus tidak boleh menjadi birokrasi baru yang justru memperpanjang perjalanan masyarakat dalam mencari keadilan.
Membangun Sistem Peradilan Maritim
Pembentukan peradilan khusus maritim membutuhkan desain kelembagaan yang matang. Indonesia tidak dapat sekadar memindahkan seluruh fungsi Mahkamah Pelayaran ke Mahkamah Agung tanpa membedakan karakter pemeriksaan administratif, investigasi keselamatan, penegakan hukum pidana, dan penyelesaian sengketa perdata.
Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 telah memberikan landasan penting bagi perluasan pertanggungjawaban dalam pemeriksaan kecelakaan kapal. Perubahan tersebut perlu dikembangkan lebih jauh melalui reformasi sistem peradilan yang menjamin keterpaduan penanganan perkara, sekaligus menjaga batas kewenangan masing-masing lembaga.
Dalam desain yang diusulkan, Kementerian Perhubungan tetap menjalankan fungsi regulator dan pengawas. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tetap melaksanakan investigasi keselamatan yang berorientasi pada pencegahan kecelakaan.
Kepolisian dan kejaksaan menjalankan kewenangan penegakan hukum pidana, sedangkan peradilan khusus maritim menangani perkara berdasarkan kompetensi yang secara tegas diberikan oleh undang-undang.
Dengan pembagian tersebut, tidak terjadi pencampuran antara lembaga yang menetapkan kebijakan, mengawasi pelaksanaannya, menyelidiki penyebab kecelakaan untuk kepentingan keselamatan, dan lembaga yang mengadili pertanggungjawaban hukum.
Persoalan yang tidak kalah penting adalah pembentukan mekanisme pertanggungjawaban terhadap pejabat negara. Apabila ditemukan dugaan bahwa suatu kecelakaan berkaitan dengan penerbitan dokumen yang tidak sesuai ketentuan, kelalaian pemeriksaan kapal, atau penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian persetujuan berlayar, perkara tersebut harus dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang tepat.
Status sebagai pejabat pemerintah tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan. Sebaliknya, setiap pejabat juga berhak memperoleh perlindungan dari tuduhan yang tidak didukung pembuktian.
Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus berlaku bagi nakhoda, pemilik kapal, perusahaan pelayaran, EMKL, maupun aparatur negara.
Peradilan khusus maritim juga perlu mengembangkan sistem pemeriksaan yang mampu mengikuti karakter industri pelayaran internasional. Penggunaan dokumen elektronik, data navigasi, rekaman komunikasi, sertifikasi kapal, dan bukti teknis lainnya membutuhkan dukungan keahlian khusus.
Indonesia dapat mempelajari pengalaman negara-negara yang memiliki tradisi penyelesaian perkara maritim tanpa harus menyalin keseluruhan model kelembagaannya. Sistem yang dibangun harus tetap berpijak pada konstitusi, kebutuhan nasional, dan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan.
Di sinilah Mahkamah Agung memiliki peran strategis dalam pengembangan kompetensi hakim, pembinaan teknis peradilan, dan penguatan konsistensi penerapan hukum.
Sementara itu, kerja sama dengan IMO, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), serta otoritas maritim negara lain dapat mendukung peningkatan pemahaman terhadap standar keselamatan, perlindungan pelaut, dan perkembangan hukum pelayaran internasional.
Transformasi tersebut juga berpotensi memperkuat diplomasi maritim Indonesia. Negara yang mempunyai sistem peradilan maritim kredibel akan memiliki landasan lebih kokoh dalam memperjuangkan perlindungan pelautnya, termasuk ketika menghadapi persoalan hukum yang melibatkan yurisdiksi negara lain.
Penutup
Reformasi Mahkamah Pelayaran bukan semata-mata persoalan perubahan struktur kelembagaan. Lebih dari itu, gagasan ini menyangkut upaya membangun sistem keadilan maritim yang independen, profesional, dan mampu menilai pertanggungjawaban secara menyeluruh.
Kecelakaan kapal harus menjadi momentum untuk mengungkap penyebab, menilai kewajiban setiap pihak, serta memperbaiki sistem keselamatan. Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pihak yang berada paling dekat dengan peristiwa, tetapi harus mengikuti bukti, kewenangan, dan hubungan sebab-akibat yang relevan.
Indonesia sebagai negara kepulauan membutuhkan sistem peradilan yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga kompleksitas teknis dan operasional dunia pelayaran. Dengan desain kelembagaan yang matang, kompetensi khusus, dan proses hukum yang adil, peradilan maritim dapat menjadi salah satu pilar penguatan keselamatan pelayaran, perlindungan pelaut, serta kepastian hukum bagi industri maritim nasional.
Oleh: Dr. (H.C.) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, Pengamat Dunia Maritim
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.