Kamis, 29 Oktober 2026

Dugaan Pungli Izin Berlayar di Palembang Soroti Integritas dan Pengawasan Maritim

Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa
Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa

Dengarkan artikel ini:
0:00 / 0:00

SINERGYNEWS.ID, Palembang — Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan dokumen pelayaran di Sungai Musi, Sumatera Selatan, menyoroti persoalan integritas pelayanan publik di sektor transportasi laut. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal, terutama karena Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) berkaitan dengan pengawasan keselamatan serta ketertiban pelayaran.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (26/10/2026), jaksa penuntut umum mendakwa Yudi Kurniawan, Kepala Wilayah Kerja Karang Agung pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, melakukan pungutan liar terkait penerbitan SPB dan SPOG.

Jaksa menyebut dugaan pungli tersebut mencapai Rp2,34 miliar dan berasal dari 23 perusahaan agen kapal selama periode Mei–Desember 2025.

Dugaan Pungutan hingga Rp3 Juta per Keberangkatan

Menurut dakwaan, perusahaan agen kapal diminta membayar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta setiap kali kapal berlayar. Pembayaran tersebut diduga dikumpulkan melalui anak buah terdakwa. Apabila permintaan tidak dipenuhi, penerbitan dokumen pelayaran disebut dapat diperlambat atau tidak diproses.

Jaksa juga menyebut Yudi menerima Rp2.121.300.000 untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut, menurut dakwaan, antara lain digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Harley-Davidson tipe Road Glide berwarna biru Candy dan tujuh keping logam mulia dengan berat total 274,9 gram.

Seluruh dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses peradilan. Dakwaan jaksa merupakan uraian tuduhan yang perlu dibuktikan di persidangan.

SPB dan SPOG Bukan Sekadar Dokumen Administratif

SPB merupakan persetujuan yang diterbitkan Syahbandar setelah persyaratan keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan maritim dipenuhi. Dokumen ini menjadi bagian dari pengawasan sebelum kapal meninggalkan pelabuhan.

Sementara itu, SPOG menjadi dasar persetujuan pergerakan kapal di area pelabuhan, misalnya ketika kapal berpindah tempat sandar atau bergeser dari satu dermaga ke dermaga lain. Pengaturan tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas kapal dan meminimalkan risiko kecelakaan maupun tabrakan.

Pakar maritim dari IKAL Lemhannas Strategic Centre, Marcellus Hakeng Jayawibawa, menilai pelayanan maritim perlu ditopang sistem yang bersih, profesional, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Menurut Marcellus, Indonesia sebagai negara kepulauan tidak cukup hanya mengandalkan armada dan infrastruktur pelabuhan. Integritas birokrasi yang mengatur kegiatan pelayaran juga menjadi unsur penting dalam tata kelola maritim.

Ia menilai dugaan penundaan penerbitan dokumen terhadap agen kapal yang menolak membayar pungutan di luar ketentuan berpotensi menimbulkan kerugian operasional. Keterlambatan dokumen dapat mengganggu jadwal kapal, kegiatan bongkar muat, dan distribusi barang.

Marcellus menegaskan bahwa penerbitan SPB harus didasarkan pada pemenuhan persyaratan keselamatan dan kewajiban yang berlaku. Keputusan administratif semestinya ditentukan melalui pemeriksaan objektif, bukan berdasarkan ada atau tidaknya pembayaran tambahan di luar ketentuan.

Pungutan Kecil Berpotensi Menjadi Praktik Sistematis

Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai pungli tidak dapat dibenarkan meskipun nilai setiap transaksi relatif kecil. Menurut dia, persoalan utamanya adalah penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh uang yang bukan menjadi hak petugas.

Djoko juga menceritakan pengalaman lain yang pernah disampaikan seorang mantan kepala balai kepadanya mengenai dugaan setoran dalam layanan kapal penyeberangan. Dalam cerita tersebut, setoran disebut berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap pelayaran.

Pengalaman itu menjadi konteks bagi pandangannya bahwa pungutan ilegal dapat berkembang menjadi kebiasaan ketika kewenangan pelayanan dianggap sebagai kesempatan memperoleh penghasilan tambahan. Padahal, setiap pungutan seharusnya memiliki dasar hukum dan disalurkan melalui mekanisme resmi negara.

Dalam perkara Palembang, besarnya nilai yang didakwakan tidak hanya berkaitan dengan nominal setiap pembayaran, tetapi juga jumlah transaksi, periode dugaan praktik, dan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan yang menyertainya.

Pengawasan Internal Perlu Ditelusuri

Periode dugaan praktik pungli yang disebut berlangsung dari Mei hingga Desember 2025 menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan berjenjang di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Apabila dugaan tersebut terbukti, perlu ditelusuri bagaimana praktik itu dapat berlangsung, apakah pernah ada pengaduan, dan mengapa mekanisme pengawasan tidak menghentikannya lebih awal.

Marcellus menilai evaluasi perlu mencakup alur penerbitan SPB dan SPOG, rekam jejak pelayanan, pengaduan yang masuk, serta pelaksanaan pengawasan internal. Keberadaan prosedur tertulis, menurutnya, belum cukup apabila tidak disertai pengawasan yang efektif dalam pelaksanaannya.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memperkuat sistem verifikasi digital terintegrasi yang dapat diaudit. Setiap tahapan penerbitan dokumen perlu memiliki rekam jejak elektronik, termasuk identitas petugas pemeriksa, waktu pemrosesan, dan dasar pengambilan keputusan.

Selain itu, audit kepatuhan, inspeksi mendadak, pemisahan fungsi pemeriksaan teknis dan persetujuan administratif, serta kanal pengaduan yang aman bagi agen kapal dapat memperkuat pencegahan penyimpangan.

Marcellus menekankan pentingnya kejelasan pertanggungjawaban apabila praktik tersebut terbukti berlangsung selama berbulan-bulan. Evaluasi harus menjawab siapa yang bertugas mengawasi, tindakan apa yang telah dilakukan, dan bagian mana dari sistem pengawasan yang perlu diperbaiki.

Djoko juga mendorong tindakan tegas dari pimpinan Kemenhub. Ia mengusulkan penegasan larangan pungli melalui surat edaran, disertai pengawasan Inspektorat Jenderal dan sanksi terhadap petugas yang terbukti melanggar.

Ia turut menyoroti pentingnya pengalaman operasional di lapangan bagi pejabat yang memimpin Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Pengalaman tersebut dinilai dapat membantu pejabat memahami persoalan pelayanan di daerah sekaligus mengenali celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk pungutan ilegal.

Reformasi Pelayanan Harus Berjalan Bersama Penindakan

Dugaan pungli dalam penerbitan dokumen pelayaran di KSOP Kelas I Palembang menjadi pengingat bahwa penindakan hukum perlu diikuti pembenahan tata kelola. Proses peradilan diperlukan untuk menguji tuduhan terhadap pihak yang didakwa, sementara evaluasi sistem dibutuhkan untuk mencegah penyimpangan serupa.

Marcellus menilai pemerintah perlu menjelaskan mekanisme audit dan pengaduan selama periode dugaan praktik berlangsung, cara penyimpangan dideteksi, serta langkah korektif yang akan diterapkan. Evaluasi juga perlu memastikan apakah dokumen yang masuk dalam lingkup perkara telah diterbitkan sesuai persyaratan yang berlaku.

Gangguan pelayanan pelayaran dapat berdampak pada jadwal kapal, koordinasi operasional pelabuhan, penggunaan kapal tunda, dan distribusi barang. Besarnya dampak bergantung pada jenis kapal, lamanya keterlambatan, kontrak pengangkutan, serta karakteristik muatan.

Karena itu, pembenahan pelayanan perlu diarahkan pada prosedur yang transparan, standar waktu pemrosesan yang jelas, dan sistem yang memungkinkan setiap keputusan administratif ditelusuri. Pengguna jasa juga perlu memiliki saluran pengaduan yang aman ketika menemukan dugaan pungutan di luar ketentuan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang siapa yang bertanggung jawab dalam perkara hukum, melainkan juga tentang bagaimana kewenangan penerbitan dokumen pelayaran diawasi agar tetap berfungsi untuk menjamin keselamatan, ketertiban, dan kepastian pelayanan.

Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor Jeski dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!