Rabu, 28 Oktober 2026

Kejagung Periksa Dua Eks Pejabat ESDM dalam Kasus Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi

Foto: Dok. Kejaksaan Agung
Foto: Dok. Kejaksaan Agung

Dengarkan artikel ini:
0:00 / 0:00

SINERGYNEWS.ID, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola perusahaan daerah migas Kota Bekasi. Perkara ini berkaitan dengan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP selama periode 2009–2024.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (27/10/2026). Pemeriksaan tersebut bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

“Penyidik Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009–2024,” ujar Anang dalam keterangan tertulis.

Dua Mantan Pejabat ESDM Diperiksa sebagai Saksi

Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial EHL dan HLS. EHL merupakan mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, sedangkan HLS adalah mantan Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.

Anang belum memerinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Ia menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Dugaan Pelanggaran Mekanisme dan Perizinan

Penyidikan ini berawal dari dugaan penyimpangan tata kelola perusahaan daerah Kota Bekasi dalam kerja sama pengelolaan sumur migas dengan PT Pertamina EP. Dalam pelaksanaannya, kerja sama tersebut disebut melibatkan pihak swasta atau perusahaan asing.

Anang sebelumnya menyampaikan adanya indikasi pelanggaran terhadap mekanisme dan persyaratan perizinan. Menurut Kejagung, sejumlah prosedur disebut tidak dipenuhi, termasuk mekanisme yang berkaitan dengan persetujuan DPR dan perizinan dari Kementerian ESDM.

Kejagung juga menyebut kerja sama tersebut diduga menimbulkan kerugian, meskipun pengelolaan yang dilakukan seharusnya dapat menghasilkan keuntungan. Dampaknya disebut tidak hanya dirasakan perusahaan daerah, tetapi juga PT Pertamina EP.

Potensi Kerugian Negara Diperkirakan Rp2 Triliun

Berdasarkan keterangan Kejagung sebelumnya, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun. Nilai tersebut masih merupakan perkiraan yang disampaikan dalam proses pengusutan perkara.

Hingga pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat ESDM tersebut, Kejagung belum mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan KSO migas Kota Bekasi.

Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap tata kelola kerja sama, menelusuri dugaan pelanggaran prosedur, serta memperkuat pembuktian sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor Jeski dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!