SINERGYNEWS.ID, MEDAN — Bidang ESDM Dewan Pengurus Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sumatera Utara menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) 2026 tidak boleh berhenti pada sekadar penataan ulang kelembagaan. RUU ini harus menjadi instrumen untuk mengembalikan kendali negara atas sumber daya migas, memperkuat kedaulatan energi, dan menjamin manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Ketua Bidang ESDM DPD IMM Sumut, M. Reza Adyan Saski, menyatakan bahwa penetapan PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang terintegrasi dari hulu hingga hilir merupakan tuntutan strategis yang tidak dapat ditawar. Menurutnya, fragmentasi pengelolaan migas selama ini berpotensi menimbulkan inefisiensi, duplikasi biaya, lemahnya kendali negara, serta ketergantungan berkepanjangan terhadap impor energi.
Migas bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan urusan kedaulatan dan kehidupan rakyat. Jika Pertamina dibiarkan hanya menjadi pelaku bisnis tanpa mandat kelembagaan yang kuat, negara akan terus kehilangan ruang kendali atas energi strategisnya. RUU Migas 2026 harus tegas menempatkan Pertamina sebagai BUK terintegrasi, bukan sekadar menata struktur korporasi,” ujar M. Reza Adyan Saski.
Pertamina Harus Jadi Pilar Kedaulatan Energi
DPD IMM Sumut menilai usulan menjadikan Pertamina sebagai National Oil Company (NOC) yang mengemban fungsi BUK Migas secara terintegrasi merupakan langkah yang relevan untuk memperkuat rantai nilai migas nasional. Integrasi hulu–hilir dipandang dapat mengurangi fragmentasi kelembagaan, memperkuat kemampuan teknis nasional, serta mempercepat pengambilan keputusan dalam pengelolaan cadangan, produksi, pengolahan, dan distribusi energi.
Namun, penguatan peran Pertamina tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap praktik korporasi yang tidak efisien. DPD IMM Sumut menekankan bahwa Pertamina harus menjadi BUK yang ramping dalam struktur, kuat dalam kompetensi, terintegrasi dalam bisnis, dan tetap berada dalam kendali negara.
“Kedaulatan energi tidak lahir dari slogan, tetapi dari keberanian negara mengatur ulang relasi antara negara, korporasi, dan rakyat. Pertamina harus diposisikan sebagai alat negara untuk melayani kepentingan publik, bukan arena akumulasi kepentingan segelintir pihak,” tambahnya.
Kritis terhadap Fragmentasi dan Ketergantungan Impor
DPD IMM Sumut mengkritisi kondisi ketahanan energi nasional yang masih rentan akibat ketergantungan pada impor BBM dan LPG, lemahnya kapasitas kilang, serta belum optimalnya pembangunan cadangan energi strategis. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan migas belum sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan kedaulatan energi dan kesejahteraan rakyat.
Karena itu, RUU Migas 2026 harus memuat pengaturan yang jelas mengenai:
- Penetapan Pertamina sebagai BUK Migas dengan mandat hulu hingga hilir.
- Penguatan cadangan energi strategis nasional.
- Pembangunan dan revitalisasi kilang serta infrastruktur hilir.
- Pengendalian impor energi secara bertahap dan terukur.
- Transparansi pengelolaan pendapatan migas untuk kepentingan publik.
- Perlindungan konsumen, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.
“Jangan sampai RUU Migas hanya menghasilkan tata kelola baru tanpa mengubah arah kebijakan. Rakyat menuntut energi yang terjangkau, stabil, dan berdaulat. DPR dan Pemerintah wajib memastikan setiap pasal RUU ini berpihak pada kepentingan nasional,” tegas M. Reza Adyan Saski.
Pengawasan Negara Tidak Boleh Dihilangkan
Meskipun mendukung integrasi Pertamina, DPD IMM Sumut menegaskan bahwa fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengelolaan kontrak kerja sama atas nama negara tetap harus dipisahkan dari fungsi operasional bisnis. Pemisahan ini penting untuk mencegah konflik kepentingan, korupsi, dan lemahnya akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya migas.
Integrasi bukan berarti negara melepas pengawasan. Justru karena Pertamina diberi mandat besar, pengawasan publik harus semakin kuat. Negara harus hadir sebagai pengatur dan pengawas, bukan hanya pemilik saham yang pasif,” ujarnya.
DPD IMM Sumut juga mengingatkan agar pembahasan RUU Migas 2026 terbuka, partisipatif, dan dapat diakses oleh masyarakat, akademisi, serikat pekerja, serta organisasi kemasyarakatan. Keterlibatan publik diperlukan agar regulasi tidak hanya menguntungkan kepentingan industri, tetapi juga menjawab kebutuhan energi rakyat.
Tuntutan
DPD IMM Sumatera Utara menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk:
- Menetapkan Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang terintegrasi dari hulu hingga hilir dalam RUU Migas 2026.
- Memperkuat kendali negara atas sumber daya migas sesuai Pasal 33 UUD 1945.
- Menjamin pemisahan tegas antara fungsi pengawasan negara dan fungsi operasional bisnis Pertamina.
- Mengarahkan kebijakan migas pada pengurangan ketergantungan impor dan penguatan kedaulatan energi.
- Memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan publik dalam seluruh proses pembahasan RUU.
“Kedaulatan energi adalah bagian dari kedaulatan bangsa. Jika hari ini kita gagal menguatkan kendali negara atas migas, maka generasi mendatang akan menanggung harga dari ketergantungan yang kita biarkan terjadi,” tutup M. Reza Adyan Saski.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.