Selasa, 20 Oktober 2026

Pemuda Energi Indonesia Akan Gelar IYEP 2026: RUU Migas Harus Jadi Momentum Reformasi Total Tata Kelola Hulu Migas dan Penguatan Pertamina

Dok: PHR
Dok: PHR

Dengarkan artikel ini:
0:00 / 0:00

SINERGYNEWS.ID, Jakarta, 20 Oktober 2026 - Pemuda Energi Indonesia (PEI) mendorong reformasi menyeluruh terhadap tata kelola minyak dan gas bumi (migas) nasional melalui pembaruan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. RUU Migas 2026 diharapkan menjadi momentum strategis untuk memperkuat kendali negara atas sumber daya alam, mengoptimalkan produksi migas nasional, serta membangun kelembagaan yang mampu menopang kedaulatan energi Indonesia.

Ketua Umum Pemuda Energi Indonesia, Erwin Damanik, menegaskan bahwa reformasi sektor hulu migas tidak cukup dilakukan melalui perubahan kebijakan teknis, tetapi harus menyentuh fondasi regulasi dan arsitektur kelembagaan yang mengatur pengelolaan sumber daya migas nasional.

“Reformasi tata kelola hulu migas harus dimulai dengan mereformasi secara menyeluruh UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. RUU Migas 2026 harus menjadi momentum untuk membangun regulasi yang memperkuat kendali negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, mengoptimalkan produksi nasional, dan memastikan pengelolaan kekayaan migas sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujar Erwin.

Menurutnya, pembaruan regulasi migas perlu diarahkan pada penguatan kepastian hukum, efektivitas kelembagaan, transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kapasitas nasional dalam eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi. Reformasi tersebut juga perlu menjawab tantangan penurunan produksi alamiah lapangan migas, kebutuhan investasi, penguasaan teknologi, dan ketergantungan Indonesia terhadap impor energi.

PEI juga menilai bahwa penguatan peran strategis Pertamina perlu menjadi bagian dari diskusi mendasar dalam reformasi tata kelola migas nasional. Gagasan transformasi Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Terintegrasi perlu dikaji secara komprehensif, terutama terkait desain kelembagaan, integrasi rantai nilai migas dari hulu hingga hilir, pembagian kewenangan, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban kepada negara.

“RUU Migas 2026 tidak boleh berhenti pada revisi normatif. Pembaruan regulasi harus mampu menjawab persoalan mendasar tata kelola migas Indonesia. Kita membutuhkan sistem yang memperkuat posisi negara, meningkatkan kapasitas produksi domestik, dan memastikan pengelolaan sumber daya migas berorientasi pada kepentingan nasional,” tambah Erwin.

Melalui Indonesia Youth Energy Program 2026, Pemuda Energi Indonesia berkomitmen menghadirkan ruang dialog kritis dan konstruktif bagi generasi muda untuk mengkaji masa depan industri migas nasional. Program ini diharapkan dapat mempertemukan perspektif pemerintah, pemangku kepentingan industri, akademisi, dan pemuda dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang berbasis data dan berorientasi pada kepentingan bangsa.

PEI menegaskan bahwa kedaulatan energi tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sumber daya alam, tetapi juga oleh kualitas regulasi, efektivitas tata kelola, kemampuan produksi nasional, dan kapasitas negara dalam mengelola kekayaan energinya.

Reformasi UU Migas harus menjadi langkah mendasar untuk memperkuat tata kelola hulu migas dan mewujudkan kedaulatan energi nasional.

Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor Jeski dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!