SINERGYNEWS.ID, JAKARTA, 19 Oktober 2026 — Pemuda Energi Indonesia terus mengawal ketat pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) 2026 di DPR RI. Setelah menyoroti sisi operasional dan riset hulu, organisasi kepemudaan nasional ini kini memberikan sorotan tajam dari aspek kepastian regulasi dan iklim investasi global.
Direktur Hukum dan Kebijakan Pemuda Energi Indonesia, Dede Indraswara, S.H., M.H., menegaskan bahwa akar masalah dari penurunan produksi (lifting) migas nasional adalah lemahnya daya saing hukum akibat dualisme tata kelola. Oleh karena itu, ia mendorong penuh penguatan peran Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam RUU Migas 2026 guna memberikan jaminan kepastian hukum yang mutlak bagi para investor hulu migas.
Menurut Dede, struktur regulasi di bawah UU Nomor 22 Tahun 2001 yang memisahkan institusi pengawas (SKK Migas) dan operator (Pertamina) sering kali menimbulkan wilayah abu-abu (gray area) secara hukum dan memperpanjang birokrasi kontrak kerja sama.
"Para investor global dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) membutuhkan kepastian hukum yang kokoh, berjangka panjang, dan bebas dari tumpang tindih regulasi. Menjadikan Pertamina sebagai BUK Migas tunggal yang mengintegrasikan fungsi penguasaan negara dan komersial adalah momentum emas untuk mengembalikan kejayaan migas nasional seperti pada era 1960-an," ujar Dede Indraswara dalam keterangan resminya di Jakarta.
Dari perspektif hukum dan legislasi, Dede memaparkan tiga urgensi mengapa transformasi Pertamina menjadi BUK Migas wajib dikunci dalam draf final undang-undang baru:
- Menghapus Dualisme Kelembagaan: Peleburan fungsi pengawasan langsung ke dalam BUK Migas akan memangkas jalur birokrasi persetujuan kontrak. Investor tidak lagi dihadapkan pada dua pintu kelembagaan yang berbeda untuk memulai proyek eksplorasi.
- Kesetaraan Hukum Kontrak Eksplorasi: Dengan status BUK, Pertamina memiliki legalitas yang kuat di mata hukum internasional untuk membuat kesepakatan bisnis yang atraktif, transparan, dan kompetitif, termasuk dalam penerapan insentif teknologi tinggi seperti Enhanced Oil Recovery (EOR).
- Mitigasi Risiko Gugatan Hukum: Struktur BUK memberikan batasan tanggung jawab yang jelas antara kekayaan negara dan kekayaan badan usaha. Hal ini memberikan rasa aman hukum yang lebih baik bagi iklim investasi hulu yang bersifat high-risk, high-capital.
"RUU Migas 2026 tidak boleh hanya menjadi tambal sulam regulasi. Ini adalah manifesto hukum untuk menyelamatkan kedaulatan energi kita. Ketika hukum memberikan kepastian dan menempatkan BUK Pertamina pada porsi yang ideal, investasi eksplorasi akan kembali bergairah, dan target pemenuhan konsumsi dalam negeri dapat dikejar tanpa bayang-bayang krisis fiskal akibat impor," tegas Dede.
Menutup keterangannya, Direktorat Hukum dan Kebijakan Pemuda Energi Indonesia mendesak DPR RI dan Kementerian ESDM untuk memastikan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bebas dari intervensi kelompok kepentingan yang ingin mempertahankan status quo demi keuntungan jangka pendek.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.