Kamis, 15 Oktober 2026 Indonesia
TERKINI
Sustainability Sinergi anak bangsa untuk kedaulatan energi negeri • Energy Suroso Isnandar Pimpin PLN, Ini Rekam Jejak Karier dan Latar Belakangnya • Energy Breaking News: Darmawan Prasodjo Resmi Dicopot dari Jabatan Dirut PLN • Energy Resmi Jadi Dirut PLN, Suroso Isnandar Miliki Pengalaman Lebih dari 30 Tahun • Energy BREAKING NEWS: Darmawan Prasodjo Diganti, Suroso Isnandar Jadi Dirut Baru PLN • Hukum Adik Kepala BNPB Terseret Kasus Korupsi Dana Kebencanaan, KPK Tetapkan Lima Tersangka • Hukum 22 Personel Polda Sulut Dijatuhi PTDH, Pelanggaran Meliputi Desersi hingga Narkoba • Energy Kilang Balongan Pastikan Pasokan BBM Aman Usai Nyala Flare Membesar • Energy Kobaran Api di Kilang Balongan Jadi Perhatian Warga, Pertamina Beri Penjelasan • Energy BPH Migas Buka Suara soal Antrean Panjang BBM di Bali • Energy Listrik Batam Pulih, PLN Siapkan Kompensasi bagi Pelanggan Terdampak •

22 Personel Polda Sulut Dijatuhi PTDH, Pelanggaran Meliputi Desersi hingga Narkoba

Foto: Dok. iNews
Foto: Dok. iNews

Dengarkan artikel ini:
0:00 / 0:00

SINERGYNEWS.ID, MANADO – Sebanyak 22 personel Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan jajaran dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat berbagai pelanggaran, mulai dari desersi, kasus narkoba, penganiayaan, hingga penggelapan kendaraan.

Upacara PTDH dipimpin Kapolda Sulut Irjen Pol. Yudo Hermanto di halaman Markas Polda Sulut, Manado, Rabu (14/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Sulut Brigjen Pol. Susetio Cahyadi, para pejabat utama, serta personel Polda Sulut.

Pemberhentian tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulut Nomor Kep/502/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Dari total 22 personel yang masuk dalam keputusan tersebut, hanya empat personel yang diproses secara simbolis dalam upacara.

Empat Personel Disorot karena Desersi

Keempat personel yang diproses secara simbolis menjadi prioritas karena mangkir dari tugas atau melakukan desersi dalam waktu lama.

Mereka dilaporkan tidak masuk dinas selama lima hingga enam bulan atau lebih tanpa memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.

Desersi merupakan salah satu bentuk pelanggaran kedinasan yang dapat berujung pada sanksi etik dan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran Beragam, dari Narkoba hingga Penggelapan

Selain desersi, pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian 22 personel tersebut mencakup kasus narkoba, penganiayaan, dan penggelapan kendaraan.

Kapolda Sulut Irjen Pol. Yudo Hermanto menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan disiplin dan kode etik profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemberian sanksi PTDH menjadi bentuk penegakan aturan terhadap personel yang melakukan pelanggaran sesuai keputusan yang telah ditetapkan.

Langkah tersebut sekaligus menyoroti pentingnya kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Penegakan kode etik menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor Jeski dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!