SINERGYNEWS.ID, MANADO – Sebanyak 22 personel Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan jajaran dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat berbagai pelanggaran, mulai dari desersi, kasus narkoba, penganiayaan, hingga penggelapan kendaraan.
Upacara PTDH dipimpin Kapolda Sulut Irjen Pol. Yudo Hermanto di halaman Markas Polda Sulut, Manado, Rabu (14/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Sulut Brigjen Pol. Susetio Cahyadi, para pejabat utama, serta personel Polda Sulut.
Pemberhentian tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulut Nomor Kep/502/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Dari total 22 personel yang masuk dalam keputusan tersebut, hanya empat personel yang diproses secara simbolis dalam upacara.
Empat Personel Disorot karena Desersi
Keempat personel yang diproses secara simbolis menjadi prioritas karena mangkir dari tugas atau melakukan desersi dalam waktu lama.
Mereka dilaporkan tidak masuk dinas selama lima hingga enam bulan atau lebih tanpa memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.
Desersi merupakan salah satu bentuk pelanggaran kedinasan yang dapat berujung pada sanksi etik dan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran Beragam, dari Narkoba hingga Penggelapan
Selain desersi, pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian 22 personel tersebut mencakup kasus narkoba, penganiayaan, dan penggelapan kendaraan.
Kapolda Sulut Irjen Pol. Yudo Hermanto menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan disiplin dan kode etik profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pemberian sanksi PTDH menjadi bentuk penegakan aturan terhadap personel yang melakukan pelanggaran sesuai keputusan yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut sekaligus menyoroti pentingnya kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Penegakan kode etik menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.