SINERGYNEWS.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menerima audiensi Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar bersama jajaran DPRD, akademisi, organisasi masyarakat, dan perwakilan mahasiswa untuk membahas rencana pengembangan energi panas bumi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Pertemuan berlangsung di Gedung Direktorat Jenderal EBTKE, Jakarta, Senin (12/10/2026). Audiensi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status dan tahapan rencana pengembangan panas bumi di Kuningan, menyusul perhatian masyarakat terhadap aspek lingkungan, sumber air, dan keselamatan warga.
Dalam pertemuan itu, Dian menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan belum menerima surat pemberitahuan resmi mengenai penjelasan teknis perkembangan rencana tersebut dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami ingin mendapatkan klarifikasi dan penjelasan secara utuh agar pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat memahami bagaimana sebenarnya status dan tahapan rencana geothermal ini,” ujar Dian.
Ia menegaskan, Kuningan memiliki komitmen sebagai kabupaten konservasi yang mengedepankan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam. Karena itu, setiap kebijakan terkait pemanfaatan sumber daya alam perlu memperhatikan kelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, serta keselamatan masyarakat.
Dian juga berharap komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat terus diperkuat agar perkembangan rencana pengembangan panas bumi dapat disampaikan secara terbuka.
EBTKE Jelaskan Status Penjajakan Panas Bumi
Menanggapi hal tersebut, Eniya menjelaskan bahwa Kabupaten Kuningan termasuk dalam daftar 14 lokasi yang diumumkan untuk penjajakan pengembangan panas bumi.
Namun, masuknya Kuningan dalam daftar tersebut belum berarti lokasi itu telah ditetapkan sebagai wilayah kerja panas bumi yang siap dilelang ataupun sebagai wilayah penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi.
Eniya juga menyampaikan bahwa surat pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan belum dikirimkan. Informasi mengenai wilayah yang akan ditawarkan, jadwal penetapan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah akan disampaikan secara resmi sesuai perkembangan proses.
Pemerintah terus mendorong pemanfaatan energi domestik, termasuk panas bumi, sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian pasokan energi global.
Meski demikian, pengembangan panas bumi tetap harus melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan tersebut mencakup penelitian dan kajian geosains, penentuan lokasi sumur, persiapan serta pemenuhan perizinan, pengeboran eksplorasi, hingga studi kelayakan.
Hasil eksplorasi menjadi salah satu dasar untuk menilai kelayakan pengembangan. Apabila potensi reservoir memenuhi aspek teknis dan ekonomi serta persyaratan lingkungan, keselamatan, dan perizinan terpenuhi, proyek dapat dipertimbangkan untuk memasuki tahapan selanjutnya.
Audiensi Libatkan DPRD dan Unsur Masyarakat
Audiensi tersebut diikuti Bupati Kuningan bersama Sekretaris Daerah U. Kusmana, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Wawan Setiawan, Kepala Bappeda Purwadi Hasan Darsono, Kepala Dinas PUTR Putu Bagiasna, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Usep Sumirat.
Dari unsur legislatif, hadir Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy, para wakil ketua DPRD Ujang Kosasih, Dede Basyuni, dan Saw Tresna, serta Ketua Komisi II DPRD Jajang.
Pertemuan itu juga melibatkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Kuningan Prof. Suwari, perwakilan LSM AKAR, mahasiswa, dan Serikat Rakyat Ciremai.
Melalui audiensi tersebut, pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat memperoleh ruang untuk menyampaikan perhatian serta meminta penjelasan mengenai status penjajakan panas bumi di Kuningan. Adapun penetapan wilayah dan kelanjutan pengembangan tetap mengikuti proses serta ketentuan yang berlaku.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.