SINERGYNEWS.ID, MEDAN — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Utara, melalui Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyambut positif audiensi antara Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Dialog tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan publik terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Audiensi yang melibatkan Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH), Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP), serta Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah membuka ruang bagi FSPPB untuk menyampaikan aspirasi pekerja industri migas dari hulu hingga hilir. FSPPB menaungi 25 serikat pekerja Pertamina dengan sekitar 15 ribu anggota.
Ketua Bidang ESDM DPD IMM Sumatera Utara, M. Reza Adyan Saski, menilai pertemuan tersebut sejalan dengan semangat Muhammadiyah sebagai gerakan masyarakat sipil yang hadir memperjuangkan kepentingan publik, kedaulatan energi, serta tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan.
“Pembahasan RUU Migas tidak boleh berhenti pada kepentingan sesaat. Negara harus memastikan bahwa pengelolaan minyak dan gas bumi benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat, keberlanjutan energi nasional, perlindungan pekerja, serta penguatan kedaulatan negara atas sumber daya alam,” ujar M. Reza Adyan Saski.
Dukungan terhadap Advokasi Kritis
DPD IMM Sumatera Utara mendukung penuh langkah PP Muhammadiyah dan FSPPB dalam mendorong kajian mendalam, dialog publik, serta advokasi regulasi migas yang transparan dan akuntabel. Dukungan ini juga merupakan kelanjutan dari perjuangan Muhammadiyah dalam menguji Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di Mahkamah Konstitusi pada 2012.
Melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menyatakan sejumlah ketentuan terkait BP Migas bertentangan dengan UUD NRI 1945, sehingga membuka ruang pembenahan kelembagaan dan tata kelola migas nasional. Karena itu, pembentukan regulasi baru harus dijawab dengan desain kelembagaan yang mengembalikan kedaulatan negara, memperkuat pengawasan publik, dan menjamin hak-hak pekerja sektor migas.
“IMM Sumatera Utara menegaskan bahwa setiap pasal dalam RUU Migas harus diuji secara kritis: apakah memperkuat penguasaan negara, melindungi rakyat dan pekerja, mendorong transparansi, serta menjaga keberlanjutan lingkungan dan energi. Regulasi yang baik bukan sekadar mengganti nama lembaga, tetapi memperbaiki arah tata kelola,” tambah M. Reza Adyan Saski.
Aspirasi Pekerja Harus Didengar
DPD IMM Sumatera Utara juga mengapresiasi FSPPB yang menghadirkan suara pekerja Pertamina dan industri migas ke dalam ruang kebijakan. Kehadiran serikat pekerja dalam pembahasan RUU Migas penting untuk memastikan bahwa pembenahan sektor migas tidak mengabaikan perlindungan ketenagakerjaan, keselamatan kerja, kepastian hukum, serta keberlanjutan peran BUMN energi dalam pelayanan publik.
“Pekerja migas adalah pihak yang paling dekat dengan realitas lapangan. Aspirasi mereka harus menjadi bagian dari pertimbangan pembentuk undang-undang, bukan sekadar pelengkap proses legislasi,” tegas M. Reza Adyan Saski.
Ajakan kepada Pemerintah dan DPR
DPD IMM Sumatera Utara mengajak Pemerintah, DPR RI, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan proses pembahasan RUU Migas lebih terbuka, partisipatif, dan berbasis kajian yang komprehensif. Keterlibatan akademisi, organisasi kemasyarakatan, serikat pekerja, masyarakat sipil, dan masyarakat terdampak harus diperkuat agar kebijakan migas nasional memiliki legitimasi publik yang kuat.
“Kami mendukung PP Muhammadiyah dan FSPPB untuk terus mengawal proses ini. DPD IMM Sumatera Utara siap berkontribusi melalui kajian, edukasi publik, dan advokasi kebijakan energi yang berpihak pada kepentingan rakyat Sumatera Utara dan Indonesia,” tutup M. Reza Adyan Saski.
Komentar (0)
Masuk untuk Berkomentar
Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.