Sabtu, 03 Oktober 2026 Indonesia

Tenaga Ahli Menteri ESDM: UU EBET percepat transisi energi nasional

S
Sinergy News
02 October 2026
Tenaga Ahli Menteri ESDM: UU EBET percepat transisi energi nasional
Dengarkan artikel ini:
0:00 / 0:00
Audio ini dibuat dengan teknologi AI.

Jakarta, sinergynews.id - Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Komersialisasi dan Transportasi Minyak dan Gas Bumi Satya Hangga Yudha Widya Putra mengharapkan kehadiran Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (UU EBET) akan mempercepat pencapaian target transisi energi nasional.

"Kehadiran UU EBET diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi dan investasi sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mencapai target transisi energi nasional," sebutnya, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut Hangga, sapaan akrabnya, Kementerian ESDM terus mendorong percepatan pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT), yang sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia dan Menteri ESDM.

"Target dan arah kebijakan transisi energi nasional telah ditetapkan secara jelas melalui Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebagaimana tertuang dalam PP No 40 Tahun 2025, beserta berbagai kebijakan turunannya yang saat ini terus diselaraskan," jelasnya saat menerima kunjungan dan menggelar diskusi bersama pengurus Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) di ruang kerjanya, Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Indonesia, lanjutnya, juga telah meratifikasi Paris Agreement melalui UU No 16 Tahun 2016 dan menetapkan komitmen untuk mencapai net zero emissions (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

"Karena itu, sudah saatnya pengembangan EBT memiliki landasan hukum yang lebih kuat, komprehensif, dan berkelanjutan melalui UU EBET," ujar Hangga.

Selain RUU EBET, pertemuan Hangga dan METI juga membahas penguatan iklim investasi, peningkatan daya tarik sektor energi terbarukan bagi investor, serta target pengembangan EBT nasional ke depan.

Ketua Umum METI Norman Ginting menyampaikan percepatan pengembangan EBT membutuhkan target yang ambisius, regulasi dan investasi yang mendukung, koordinasi lintas kementerian/lembaga, kepastian offtake dan keekonomian proyek, serta roadmap yang terukur dan konsisten dari tahap perencanaan hingga implementasi.

Sementara, Dewan Pengawas METI Riki Firmandha Ibrahim memberikan masukan terkait pentingnya kepastian regulasi untuk mencapai target nasional.

Disclaimer — Konten Kontributor

Artikel ini ditulis oleh kontributor Sinergy News dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis. Pandangan dan opini yang disampaikan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Sinergy News. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca Syarat & Ketentuan kami.

Komentar (0)

Masuk untuk Berkomentar

Silakan login menggunakan akun Google Anda untuk berdiskusi.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!